Wabendum PTKP PB HMI Kritisi Kegiatan Penutupan Galian Tanah dengan Sampah

Wabendum PTKP PB HMI Kritisi Kegiatan Penutupan Galian Tanah dengan Sampah

Smallest Font
Largest Font

Tangerang -- Wabendum PTKP PB HMI, Moh. Eddy Sopyan mengkritisi aktivitas penutupan galian tanah yang berada di Kp. Rawa Bolang, Desa Sukasari, Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang.

Wabendum PTKP PB HMI, Moh. Eddy Sopyan menuturkan bahwa aktivitas penutupan galian tersebut mendapatkan respon negatif dari masyarakat sekitar, adanya aduan dan keluhan masyarakat atas penggunaan sampah dalam menutup galian tersebut yang dimana menimbulkan aroma tak sedap serta pengerusakan lingkungan.

"Kegiatan penutupan galian tersebut berada di Kp. Rawa Bolang Desa Sukasari Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang. Sangat disayangkan galian tanah tersebut harus di tutup menggunakan media sampah, yang dimana efek dari pengguna media sampah tersebut bisa merusak lingkungan." Ujarnya.

"Selain itu, dampak jangka panjang yang disebabkan dari penggunaan media sampah untuk menutupi galian tanah tersebut, bisa berdampak pada kualitas baku air tanah serta menimbulkan penyakit dikemudian hari. Pihak pengelola aktivitas penutupan galian tersebut, seharusnya memikirkan matang-matang akan dampak yang akan terjadi dikemudian hari." Lanjut pria yang akrab disapa Edoy tersebut.

Penggunaan media sampah memanglah sangat tidak efektif karena bisa memberikan efek negatif kepada masyarakat setempat. Terlebih efek yang timbul akibat sampah tersebut sangatlah berbahaya, mulai dari tercemarnya lingkungan, rusaknya ekosistem sekitar, serta penyakit bagi masyarakat sekitar.

Dalam UU No. 32 Tahun 2009 yang membahas tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan menjelaskan, bahwa agar lebih menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari perlindungan terhadap keseluruhan ekosistem.

"Padahal jelas dalam Undang-Undang 32 tahun 2009 Huruf C menjelaskan prakiraan terhadap besaran dampak serta sifat penting dampak yang terjadi jika rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut dilaksanakan. Namun nyatanya, pihak pengelola tersebut acuh akan dampak yang akan terjadi pada masyarakat  Kp. Rawa Bolang Desa Sukasari, Kecamatan Rajeg." Ujarnya.

Sangat miris melihat apa yang terjadi ditempat tersebut, Pemerintah setempat harusnya bergerak cepat karena masalah seperti ini harus segera diselesaikan, apakah layak media sampah digunakan untuk menutupi lubang galian yang mana disekitar titik tersebut banyak pemukiman warga yang mengeluh karena efek yang ditimbulkan.

Menjadi sebuah pertanyaan besar akan kegiatan penutupan galian tanah tersebut, apakah legalitas nya teruji atau memang galian tersebut tidak mempunyai izin/ilegal.

Menanggapi hal tersebut, Edoy mengatakan "izin dari pada galian tersebut juga harus di pertanyakan legalitas nya, jikalau galian tersebut tidak memiliki legalitas, maka pemerintah dan aparat penegak hukum harus bergerak cepat untuk memberi hukuman yang pantas karena dianggap secara ilegal merusak alam." Ucap Edoy

"Sangat miris, dan sangat berpotensi menimbulkan Pencemaran lingkungan, Merusak Ekosistem, dan timbul wabah penyakit dikemudian hari bagi masyarakat sekitar. Kita tidak akan segan-segan melakukan penindakan segala aktivitas yang dapat menimbulkan masalah bagi masyarakat setempat, apalagi jika menyangkut keberlanjutan hidup masyarakat." pungkasnya.

Editors Team
Daisy Floren

Rekomendasi

Postingan dibawah ini milik Platform Advertnative, Redaksi Portalbanten.net tidak terkait dengan pembuatan konten ini.