Warga Desa Ranca Bango Kecamatan Rajeg yang Ditangkap Kepolisian Jeddah Arab Saudi Tidak Terdaftar di Disnaker Kabupaten Tangerang

Warga Desa Ranca Bango Kecamatan Rajeg yang Ditangkap Kepolisian Jeddah Arab Saudi Tidak Terdaftar di Disnaker Kabupaten Tangerang

Smallest Font
Largest Font

PORTALBANTEN.NET TANGERANG  Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Kabupaten Tangerang Rudi Hartono menyatakan, bahwa Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Desa Rancabango, Kecamatan Rajeg, bernama Ani, yang ditangkap kepolisian Jeddah Arab saudi tidak terdaftar di Disnaker Kabupaten Tangerang.

"Kalau secara legal ada ID yang di keluarkan oleh Disnaker kabupaten Tangerang, namun kalau yang ilegal itu gimana ceritanya yah, kami sendiri tidak tahu," kata Rudi Hartono saat dihubungi Portal Desa, Senin 3 Juli 2023.

Padahal, lanjut Rudi, pihaknya selalu intens melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait bahayanya menjadi PMI ilegal. Meski begitu, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi termasuk pada warga Desa Rancabango, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

"Nanti kita akan datangi Desa Rancabango kita akan minta kepada pak lurahnya agar di kumpulkan warganya, kami akan gelar sosialisasi disana supaya tidak ada lagi warganya yang berangkat ke luar negeri secara ilegal," katanya.

Rudi menjelaskan, terkait PMI ilegal banyak yang berkepentingan seperti Imigrasi, BP2IP, termasuk pihak kepolisian, tetapi mereka memiliki peran dan fungsinya yang berbeda-beda, sama halnya dengan pihaknya yang memiliki batasan kewenangan.

"Disnaker hanya memberikan sosialisasi supaya masyarakat itu bisa berangkat secara legal, jangan sampai ilegal, karena kalau ilegal mau lapor, lapornya kemana itu, tidak ada datanya, di kedutaan saja tidak ada datanya, kecuali yang legal, karena kedutaan itu kepanjangan tangan kami di sana," jelasnya.

Lebih lanjut Rudi menegaskan, untuk membantu warga desa Rancabango yang di tangkap di Jeddah Arab Saudi pihaknya akan segera menyurati Kementrian Luar Negeri (Kemenlu) termasuk akan melakukan studi banding ke Batam, tentang regulasi tindakan pidana kepada PMI ilegal dan calo. 

"Di Batam itu sudah ada aturan yang berangkat secara ilegal dan calonya itu di kenakan pidana, dan kami rencananya akan menerapkan seperti itu, kita akan datang kesana untuk melihat regulasinya seperti apa kalau memang bagus boleh juga di tiru," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang wanita Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kampung Ranca Bango, Desa Ranca Bango, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang dikabarkan di tangkap kepolisian Jeddah Arab Saudi lantaran diduga menjadi pekerja ilegal.

Sarmidi (38), suami dari seorang wanita PMI bernama Ani itu pun meminta pertanggung jawaban pihak yang memberangkatkan istrinya itu keluar negeri.

"Istri saya kesana itu melalui sponsor namanya ibu BY, orang Kendal Kemiri, disana istri saya bekerja sebagai asisten rumah tangga, kurang lebih satu tahun istri saya ngeluh karena kerjanya tiga rumah, ditambah mendapatkan pelecehan seksual dari majikannya yang laki-laki," kata Sarmidi kepada Portal Desa Kamis 29 Juni 2023.

Reporter Nean Irawan

Editors Team
Daisy Floren