Dianggap Gunakan Bukti Lama, DPC Demokrat Kabupaten Tangerang Minta MA Tolak Permohonan PK Moeldoko Cs

Dianggap Gunakan Bukti Lama, DPC Demokrat Kabupaten Tangerang Minta MA Tolak Permohonan PK Moeldoko Cs

Smallest Font
Largest Font

TANGERANG - Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Tangerang didampingi puluhan pengurusnya beramai-ramai mendatangi Kantor Pengadilan Negri Tangerang, Senin 03 April 2023.

Kedatangannya tersebut dalam rangka memberikan surat Permohonan Perlindungan Hukum dan Keadilan yang ditunjukan Kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia melaui Pengadilan Negeri Tangerang. 

Permohonan perlindungan hukum tersebut dilakukan karena Kelompok Kongres Luar Biasa (KLB) Deliserdang Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko cs mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas gugatannya yang sebelumnya di tolak. Permohonan Peninjuan kembali (PK) itu pada 3 Maret 2023 dengan alasan ada 4 bukti baru (Novum). 

Dikatahui, pada 5 Maret 2021 Moeldoko Cs melalukan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat secara ilegal di Deli Serdang, Sumatera Utara. Lalu pada tanggal 31 Maret 2021 pemerintah telah mengeluarkan surat keputusan (SK) Menkumham RI No.M.HH.UM.01.01- 47 tentang Penolakan Permohonan Pengesahan Perubahan AD/ART Partai Demokrat, (Versi KLB KSP Moeldoko).

Selanjutnya, sepanjang tahun 2021 – 2022 KSP Moeldoko Cs mengajukan upaya hukum di 3 tingkatan Pengadilan yaitu Gugatan di PTUN,  Banding di PT.TUN Jakarta dan Kasasi di Mahkamah Agung. Upaya hukum tersebut terkait dengan SK Penolakan Permohonan Pengesahan Perubahan AD/ART Partai Demokrat, (Versi KLB KSP Moeldoko) oleh MENKUMHAM RI (SK No.M.HH.UM.01.01-47, (31/03/21).

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Tangerang M. Nawa Said Dimyati membenarkan kedatangannya ke PN Tangerang dalam rangka mengantarkan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan terkait dengan Permohonan PK Kelompok KLB ilegal.

Selain itu juga, kedatangan pihaknya dalam rangkan memberikan suport kepada aparat penegak hukum agar selalu mengutamakan kebemaran diatas mukabumi.

"Ini berkaitan dengan adanya permohonan peninjauan ulang yang dilakukan oleh saudara Moeldoko dan Jonny Allen Marbun terhadap beberapa putusan yang telah dibuat dan mereka semua dinyatakan ditolak oleh Pengadilan dia sekarang ingin melakulan peninjauan kembali," katanya. 

Ketua DPC yang akrab disapa Cak Nawa mengaku heran dengan permohonan PK yang dilakukan Moeldoko Cs, pasalnya bukti yang digunakan bukan merupakan bukti baru melainkan bukti yang sudah lama. Dengan demikian, Cak Nawa meminta Makhamah Agung menolak Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Moeldoko Cs. 

"Anehnya dalam Peninjauan kembali ini tidak ada bukti baru yang disampaikan yang disampaikan hanya bukti lama. Kami minta MA untuk menolak PK," tagasnya. 

Dirinya mengaku, publik saat ini sudah mengetahui bahwa partai demokrat yang sah tersebut merupakan Demokrat yang di Pimpin Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Teuku Riefky Harsya.

"Publik juga sangat tau bahwa partai demokrat yang benar dan sah adalah partai demokrat yang hasil kongres 2020 Ketumnya Mas AHY Sekjennya Bang Teuku Riefky Harsya," tandasnya.(An)

Editors Team
Daisy Floren