PORTAL BANTEN - Badan Gizi Nasional (BGN) menutup sementara 112 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang kedapatan melanggar standar operasional prosedur (SOP). Tujuannya jelas, mencegah mimpi buruk keracunan makanan menghantui program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang seharusnya menyehatkan.
Langkah ini bukan tanpa alasan. Pemerintah ingin memastikan setiap suapan yang diterima siswa sekolah dasar dan menengah terjamin aman dan bergizi. Mereka adalah generasi penerus, masa depan bangsa, yang tidak boleh menjadi korban kelalaian.
Meski 112 SPPG terdengar banyak, Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menenangkan bahwa jumlah tersebut hanya sebagian kecil, sekitar 0,97 persen dari total 11.592 SPPG yang tersebar di seluruh Indonesia.
"Dari jumlah tersebut, 13 SPPG telah menyatakan kesiapan untuk kembali beroperasi setelah memenuhi berbagai persyaratan ketat," ujar Nanik dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (21/10/2025).
Lantas, apa saja yang harus dipenuhi agar SPPG bisa kembali beroperasi? Syaratnya tidak main-main. Sertifikasi Laik Higiene Sanitasi (SLHS), Sertifikasi Halal, Sertifikasi HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Points), instalasi pengolahan air limbah yang memadai, hingga juru masak kompeten bersertifikat, semua harus lengkap.
Tak hanya itu, dapur penyedia makanan bergizi wajib memiliki ruang pengemasan berpendingin. Ini krusial agar makanan tetap segar dan aman sampai ke tangan anak-anak.
"Penutupan ini bersifat sementara sampai hasil investigasi terhadap pelanggaran SOP selesai. Kami pastikan hanya dapur yang memenuhi semua standar yang boleh beroperasi lagi," tegas Nanik.
BGN mengirimkan sinyal yang sangat jelas: patuhi prosedur atau tutup! Ini adalah peringatan keras bagi seluruh pengelola SPPG untuk tidak main-main dengan kualitas bahan pangan.
Program Makan Bergizi Gratis adalah program prioritas nasional. Tujuannya mulia, memperbaiki status gizi anak-anak Indonesia dan mewujudkan zero accident dalam pendistribusian makanan bergizi ke sekolah.