PORTALBANTEN — Realitas kelam pendidikan dasar Indonesia kembali mencuat ke permukaan. Data BPS di 2023 menunjukkan lebih 30 juta anak Indonesia berada di ambang putus sekolah, sebagian besar karena faktor biaya. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pun mendesak negara untuk segera mengambil langkah nyata usai keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024.

Putusan MK tersebut menegaskan bahwa pendidikan dasar, baik yang dikelola oleh negara maupun masyarakat (swasta), wajib diselenggarakan tanpa pungutan biaya. Namun KPAI menilai, selama ini semangat tersebut masih sebatas dokumen dan belum menyentuh kebijakan konkret di lapangan.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023, terdapat 29,21% anak dari total 30,2 juta anak yang tidak melanjutkan pendidikan karena berbagai hambatan, terutama faktor ekonomi. KPAI percaya bahwa dengan diterapkannya putusan ini, angka anak putus sekolah akan menurun signifikan.

"Kita bicara tentang potensi 30 juta jiwa anak-anak yang sedang digantung masa depannya karena persoalan uang sekolah. Putusan MK ini adalah panggilan darurat bagi negara untuk benar-benar hadir, tidak lagi melempar tanggung jawab kepada orang tua atau sekolah swasta," ujar Aris Adi Leksono, Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Selasa (28/5).

Dari Putusan ke Kebijakan: Negara Tak Boleh Menunggu

KPAI menilai putusan ini harus menjadi katalis untuk reformasi total pembiayaan pendidikan dasar. Bukan hanya menambah alokasi anggaran, tetapi mengalihkan beban langsung dari rumah tangga ke negara, termasuk bagi siswa di sekolah swasta yang selama ini sering luput dari perhatian kebijakan bantuan.

Lebih jauh, KPAI juga menyoroti bahwa banyak pemerintah daerah belum memenuhi kewajiban 20 persen anggaran untuk pendidikan. Padahal, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), anak-anak dari keluarga miskin atau pekerja informal adalah yang paling terdampak sistem pendidikan berbiaya.

"Tanpa langkah korektif dari pusat dan daerah, anak-anak di desa, pelosok, dan kota-kota besar akan terus ditinggalkan. Ini bukan sekadar masalah sekolah gratis, ini soal jaminan masa depan bangsa," tegas Aris.

KPAI: Revisi UU Sisdiknas Harus Cantumkan Skema Anggaran Nyata