PORTAL BANTEN - Pemerintah Indonesia secara resmi mengumumkan penetapan empat pulau, yaitu Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang, sebagai bagian dari wilayah administratif Provinsi Aceh. Keputusan penting ini disampaikan dalam pernyataan bersama yang dihadiri oleh tokoh-tokoh kunci seperti Wakil Ketua DPR RI, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, serta Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara, di Jakarta, 17 Juni 2026.

Keputusan ini menandai babak baru dalam penataan wilayah administratif di Indonesia, khususnya yang menyangkut Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Keempat pulau tersebut memiliki nilai strategis dan historis bagi kedua wilayah tersebut, dan penetapan ini diharapkan dapat membawa kepastian hukum serta mendorong pembangunan yang berkelanjutan di wilayah tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Budi Gunawan menyampaikan bahwa jajaran Polkam akan segera menindaklanjuti keputusan pemerintah ini. Langkah-langkah konkret akan diambil untuk memastikan implementasi keputusan tersebut berjalan lancar dan efektif.

“Keputusan ini mencerminkan keseriusan dan komitmen kuat pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dalam menegakkan kepastian hukum wilayah, sekaligus menjaga stabilitas sosial dan politik, khususnya di Aceh dan Sumatera Utara. Ini juga merupakan bentuk penghormatan terhadap rekam jejak sejarah, aspek kultural, serta dinamika sosial masyarakat Aceh,” ujar BG dalam pernyataan resminya.

Penegasan ini menggarisbawahi pentingnya menjaga keseimbangan antara kepentingan nasional dan aspirasi daerah dalam setiap kebijakan yang diambil oleh pemerintah pusat. Pendekatan yang inklusif dan dialogis menjadi kunci dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang ada.

Lebih lanjut, Menko Polkam menekankan bahwa penyelesaian berbagai persoalan batas wilayah akan terus dilakukan secara dialogis, obyektif, dan damai demi menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan menjamin kesejahteraan seluruh rakyat. Pemerintah berkomitmen untuk mengedepankan musyawarah dan mufakat dalam menyelesaikan setiap perbedaan yang mungkin timbul.

Proses dialog dan negosiasi akan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan ahli hukum, sehingga solusi yang dihasilkan dapat diterima oleh semua pihak dan berkontribusi pada terciptanya stabilitas dan harmoni di wilayah perbatasan.

“Kebijakan Presiden Prabowo untuk menempatkan stabilitas nasional dan keadilan sebagai prioritas utama, termasuk dalam persoalan perbatasan wilayah, menjadi landasan utama dalam setiap pengambilan keputusan strategis pemerintah,” tambah Menko Polkam.

Pernyataan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menjadikan stabilitas nasional dan keadilan sebagai landasan utama dalam setiap kebijakan yang diambil, termasuk dalam persoalan perbatasan wilayah. Prioritas ini akan menjadi panduan bagi seluruh jajaran pemerintah dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.