PORTALBANTEN - Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa 699 warga negara Indonesia (WNI). Para korban sebelumnya dipulangkan dari Myanmar melalui Thailand setelah ditemukan menjadi korban eksploitasi kerja sebagai operator scam online.

Direktur Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah, mengungkapkan bahwa dalam kasus ini pihaknya telah menetapkan seorang tersangka berinisial HR (27), yang berprofesi sebagai karyawan swasta.

"Tersangka HR berperan sebagai perekrut yang menawarkan pekerjaan dengan gaji besar sebagai customer service di Thailand," ungkap Nurul dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/3/2025).

Namun, kenyataannya para korban justru dikirim ke Myawaddy, Myanmar, dan dipaksa bekerja dalam jaringan penipuan online.

Modus Perekrutan: Iming-Iming Gaji Tinggi

Dalam aksinya, para pelaku menggunakan media sosial seperti Facebook, Instagram, dan Telegram untuk menjaring korban. Mereka dijanjikan pekerjaan dengan gaji tinggi, berkisar antara Rp10 juta hingga Rp15 juta per bulan, serta fasilitas keberangkatan yang ditanggung perekrut.

Namun, begitu tiba di Myanmar, mereka justru dipaksa bekerja sebagai operator scam online di bawah tekanan. Jika gagal mencapai target, mereka mengalami ancaman kekerasan fisik dan verbal hingga pemotongan gaji.

Polri menegaskan bahwa penyelidikan akan terus berlanjut untuk membongkar jaringan yang lebih besar di balik kasus ini.

"Kami masih memburu aktor intelektual yang menjadi dalang utama dalam perdagangan manusia ini," tegas Nurul.