PORTAL BANTEN - Kementerian Koordinator Bidang Pangan (Kemenko Pangan) mengumumkan bahwa saat ini hampir 77 ribu Koperasi Desa Merah Putih telah mendapatkan status badan hukum. Hal ini menandakan kemajuan signifikan dalam pengembangan koperasi di Indonesia, di mana banyak di antaranya sudah memulai aktivitas bisnis secara operasional.
"Sebenarnya secara operasional, setelah mereka berbentuk badan hukum, jadi paralel sebenarnya saat ini yang berbadan hukum kan sudah hampir 80.000, hampir 77.000, hampir mendekati 80.000. Secara operasional banyak operasi yang sudah jalan bisnisnya," kata Tatang Yuliono, Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan di Kemenko Pangan, Kamis (10/7/25).
Dalam penjelasannya, Tatang menekankan bahwa koperasi tidak perlu menunggu seremoni untuk memulai usaha. Sebagian besar koperasi telah beroperasi secara mandiri di berbagai daerah, menunjukkan semangat kewirausahaan yang tinggi di kalangan anggota koperasi.
Namun, ia juga mencatat bahwa pendanaan untuk koperasi masih dalam proses, menunggu regulasi dari kementerian terkait. Meskipun demikian, aktivitas bisnis tetap berjalan dengan dukungan dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berperan sebagai mitra koperasi.
Pemerintah berencana meluncurkan 80 ribu Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih pada 19 Juli mendatang. Acara peluncuran ini akan berlangsung di Desa Bentangan, Jawa Tengah, sebagai langkah awal untuk memperkuat keberadaan koperasi di seluruh Indonesia.*