PORTALBANTEN - Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Kebijakan ini menandai dimulainya gerakan ekonomi kerakyatan skala nasional yang menyasar hingga ke desa dan kelurahan. Targetnya ambisius: membentuk hingga 80.000 koperasi di seluruh Indonesia.

Tapi sebenarnya, apa itu Koperasi Merah Putih?

Koperasi Merah Putih adalah bentuk koperasi berbasis desa dan kelurahan yang menjadi sarana pemberdayaan ekonomi masyarakat paling bawah. Mengusung semangat gotong royong, koperasi ini dirancang bukan sekadar sebagai lembaga simpan pinjam, melainkan sebagai pusat kegiatan ekonomi warga, termasuk di bidang pertanian, kelautan, kesehatan, hingga usaha kecil.

Langkah ini sejalan dengan janji kampanye Presiden Prabowo untuk menciptakan ekonomi dari bawah ke atas, di mana desa menjadi pusat pergerakan ekonomi nasional.

Koperasi Merah Putih Dibentuk Lewat Instruksi Presiden (Inpres)

Inpres No. 9 Tahun 2025 dikeluarkan pada 27 Maret 2025, dan langsung menginstruksikan 18 kementerian/lembaga hingga pemerintah daerah untuk bergerak cepat dalam pembentukan koperasi ini. Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, ditunjuk sebagai ketua Satuan Tugas (Satgas) nasional pembentukan koperasi tersebut.

Instruksi ini menekankan perlunya pendekatan yang komprehensif dan terintegrasi, baik dari sisi regulasi, kelembagaan, hingga pendanaan.

Pendanaan Koperasi: Gotong Royong Anggaran

Untuk mendukung target pendirian 80.000 Koperasi Merah Putih, pemerintah mengerahkan sumber pembiayaan dari berbagai jalur: