PORTALBANTEN — Nama Ary Bakri dan istrinya, Marcella Santoso, mendadak jadi buah bibir. Bukan karena prestasi, melainkan akibat skandal hukum yang menyeret keduanya. Pasangan yang kerap pamer kemewahan di media sosial ini kini harus rela menanggalkan segala kenyamanan hidup mereka, setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap vonis lepas perkara korupsi crude palm oil (CPO).

Selama ini, Ary Bakri dikenal sebagai pengacara kondang, sementara istrinya Marcella Santoso dengan karier menjulang. Selain kesibukan di dunia hukum, keduanya aktif berbagi potret liburan mewah di berbagai penjuru dunia. Dari New York, Paris, hingga Santorini, gaya hidup hedon pasangan ini kerap menghiasi linimasa media sosial mereka hingga berpose di kapal pesiar.

Ary Bakri dan Marcella Santoso Termasuk Daftar 7 Tersangka Kasus Suap Rp60 Miliar

Namun kemewahan itu ternyata menyimpan noda. Kedua nama ini masuk dalam daftar tujuh tersangka kasus suap yang sempat mengguncang jagat peradilan Indonesia. Bersama empat hakim dan seorang panitera muda, Ary Bakri dan Marcella Santoso diduga kuat terlibat dalam pengaturan putusan perkara korupsi ekspor CPO yang nilainya fantastis.

Tak hanya uang, penyidik Kejaksaan Agung juga menyita sederet barang bukti yang mencerminkan gaya hidup glamor mereka. Dari kediaman Ary Bakri, penyidik mengamankan tiga mobil mewah, satu Toyota Land Cruiser dan dua Land Rover, ditambah 21 sepeda motor, serta tujuh sepeda sport. Tak berhenti di situ, uang tunai ribuan dolar Singapura dan Amerika juga ditemukan di beberapa lokasi terkait, termasuk di rumah dan kantor Marcella.

Dari akun Instagram lama Ary Bakri, terlihat beberapa kendaraan tersebut telah menjadi koleksi jauh sebelum putusan perkara CPO dijatuhkan Maret 2024 lalu. Salah satu unggahan memperlihatkan Ary dan Marcella berpose di depan Land Rover klasik berwarna hitam, dengan latar hamparan padang rumput di Selandia Baru.

Kasus ini makin ramai diperbincangkan setelah muncul kabar bahwa total uang suap yang mengalir mencapai Rp60 miliar. Jumlah fantastis yang diduga diberikan untuk memuluskan vonis lepas bagi tiga terdakwa korporasi yang tengah berhadapan dengan hukum.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa penyitaan berbagai aset tersebut merupakan langkah antisipatif penyidik, untuk memastikan tidak ada barang bukti atau hasil kejahatan yang luput.

“Nantinya akan dilihat, apakah ini bagian dari alat kejahatan atau hasil kejahatan. Ini yang akan terus didalami,” ujar Harli.