PORTAL BANTEN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Risna Sutriyanto, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Perhubungan (Kemenhub), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang berkaitan dengan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api untuk Tahun Anggaran 2022-2024.
Risna, yang menjabat sebagai Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Penyedia Barang/Jasa untuk proyek jalur ganda kereta api antara Solo Balapan dan Kadipiro, kini harus menghadapi konsekuensi hukum. KPK mengumumkan bahwa Risna akan ditahan selama 20 hari pertama, mulai dari 11 hingga 30 Agustus 2025, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam konferensi pers yang diadakan di Jakarta pada Selasa (12/8), Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini berawal dari penunjukan Risna sebagai Ketua Pokja atas permintaan PPK proyek, Bernard Hasibuan, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah penunjukan tersebut, Bernard mengarahkan Risna untuk mempersiapkan PT Wirajasa Persada (WJP-KSO) sebagai calon pemenang tender, bersama beberapa perusahaan lain, termasuk PT Istana Putra Agung (IPA) milik Dion Renato Sugiarto. Risna kemudian diminta untuk menambahkan syarat tertentu dalam tender, yang dikenal sebagai "kuncian tender".
Syarat tersebut mencakup dukungan dari pabrikan yang memiliki sertifikat dari lembaga internasional, serta sertifikasi produksi yang masih berlaku. Namun, saat proses evaluasi tender berlangsung, PT WJP-KSO dinyatakan gagal karena kesalahan dalam pengunggahan dokumen penawaran.
"Namun demikian, PT IPA yang disiapkan sebagai perusahaan pendamping justru dinilai memenuhi syarat sebagai pemenang tender," ungkap Asep. Dalam situasi ini, Risna berkonsultasi dengan Bernard untuk mengubah skenario dan memilih PT IPA sebagai pemenang tender proyek tersebut.
Risna akhirnya menetapkan PT IPA sebagai pemenang tender dengan nilai kontrak mencapai Rp164,51 miliar. Dalam prosesnya, PT IPA diduga memberikan uang sebesar Rp600 juta kepada Risna sebagai bagian dari komitmen fee yang telah disepakati sebelumnya.
Atas perbuatannya, Risna disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).*