PORTALBANTEN - Pemerintah kembali memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi aparatur negara sebagai bentuk apresiasi sekaligus upaya menjaga stabilitas ekonomi menjelang Hari Raya Idulfitri dan tahun ajaran baru. Kebijakan ini diumumkan oleh Presiden pekan lalu, dengan proses pencairan THR yang mulai dilakukan sejak awal pekan ini.
Selain menjadi hak bagi aparatur negara, pemberian THR dan Gaji ke-13 juga memiliki dampak lebih luas terhadap perekonomian nasional. Konsumsi masyarakat diprediksi meningkat, terutama di sektor perdagangan, jasa, dan industri kreatif.
Komponen THR dan Gaji ke-13 Tahun 2025
THR dan Gaji ke-13 yang diberikan pemerintah mencakup beberapa komponen utama, seperti:
1. Gaji pokok sesuai dengan golongan atau pangkat penerima
2. Tunjangan keluarga (tunjangan istri/suami dan anak)
3. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
4. Tunjangan kinerja dengan persentase tertentu sesuai dengan kebijakan fiskal
Pemberian THR dilakukan dua minggu sebelum Idulfitri, sedangkan Gaji ke-13 dijadwalkan cair menjelang tahun ajaran baru untuk membantu biaya pendidikan anak pegawai yaitu Juni 2025 (Sumber: Kemenpan RB)
Siapa yang Berhak Menerima?
THR dan Gaji ke-13 diberikan kepada:
- Pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS
- Anggota TNI dan Polri
- Pejabat negara
- Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)
- Pensiunan dan penerima pensiun