PORTAL BANTEN – Polemik seputar keaslian ijazah Presiden Joko Widodo akhirnya dijawab tuntas melalui penyelidikan berbasis forensik oleh Bareskrim Polri. Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Awaloedin Djamin, Kamis (22/5), Polri secara tegas menyatakan bahwa dokumen ijazah Presiden Jokowi adalah asli, sah, dan tidak ditemukan unsur tindak pidana.

Hasil ini menjadi penegasan hukum atas tudingan yang selama ini beredar di ruang publik. Polri melakukan proses penyelidikan menyeluruh setelah menerima laporan dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), yang menuduh adanya pemalsuan ijazah Jokowi. Namun hasil yang diperoleh berbicara sebaliknya.

Telah Dilakukan Uji Forensik dan Pemeriksaan Saksi 

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, memaparkan bahwa pihaknya telah memeriksa 39 saksi, termasuk akademisi, alumni, dosen Universitas Gadjah Mada (UGM), pihak SMA, serta Presiden Joko Widodo sebagai pihak teradu.

Tak hanya itu, Bareskrim juga menyisir 13 lokasi berbeda, mulai dari SMA Negeri 6 Surakarta hingga UGM, untuk mengumpulkan bukti pendukung seperti STTB, Kartu Hasil Studi, surat praktik, hingga skripsi asli.

“Semua dokumen yang kami dapatkan telah diperiksa secara forensik dan dinyatakan identik dengan dokumen asli. Tidak ada perbedaan, baik dari jenis tinta, kertas, maupun teknik pengetikan. Semua sesuai dengan standar era 1985,” tegas Brigjen Djuhandhani.

Dalam konteks laporan hukum, Polri menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran terhadap Pasal 263, 264, dan 266 KUHP serta Pasal 68 UU Sisdiknas tidak terbukti. Karena itu, penyelidikan tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan.

“Penyelidikan kami bersifat objektif dan ilmiah. Tidak ada dasar hukum yang cukup untuk menetapkan tindak pidana. Maka kasus ini tidak naik ke penyidikan,” ujar Djuhandhani.

Ia juga menambahkan bahwa pelapor, yakni TPUA, tidak tercatat sebagai lembaga berbadan hukum resmi di Kementerian Hukum dan HAM.