PORTALBANTEN - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat yang dimulai pada 20 Maret 2025 disambut antusias oleh masyarakat yang berbondong-bondong. Sejumlah kantor Samsat melaporkan lonjakan jumlah wajib pajak yang datang untuk memanfaatkan program ini, dengan peningkatan penerimaan pajak hingga dua kali lipat dibanding hari biasa.  

Dalam waktu 1,5 jam setelah layanan dibuka, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar mencatat penerimaan pajak kendaraan mencapai Rp4,4 miliar, dari 10.555 unit kendaraan yang membayar pajak. Angka ini naik 100 persen dibandingkan hari biasa yang hanya mencapai Rp2 miliar dari sekitar 5.000 unit kendaraan.  

“Kami melihat respons masyarakat sangat tinggi. Untuk mengantisipasi lonjakan ini, kami telah menyiapkan layanan digital seperti Samsat Sakti Jawara Lancar agar pembayaran pajak bisa lebih mudah dan mengurangi antrean di kantor Samsat,” ujar Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik, Kamis (20/3/2025).  

Antusiasme warga terlihat di berbagai daerah, termasuk Subang dan Majalengka. Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Subang, Lovita Adriana Rosa, menyebut jumlah pembayaran pajak kendaraan di wilayahnya meningkat hingga 40 persen. Sementara di Majalengka, antrean panjang sudah terlihat sejak pagi, menunjukkan tingginya minat masyarakat memanfaatkan program pemutihan ini.  

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengeluarkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah. Program ini berlaku hingga 6 Juni 2025, dengan ketentuan wajib pajak hanya perlu membayar pajak kendaraan tahun 2025 tanpa dikenakan denda atau tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya.  

Dengan tingginya minat masyarakat, diharapkan program ini dapat membantu pemilik kendaraan menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan lebih ringan, sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan di Jawa Barat.*