PORTAL BANTEN - Rambutnya yang memutih dan nada bicaranya yang tegas mencerminkan pengalaman panjang Busyro Muqoddas, seorang Doktor Ilmu Hukum dan Ketua PP Muhammadiyah. Pada 29 Juni lalu, di Universitas Muhammadiyah Maluku Utara, Busyro berbicara tentang tragedi yang menimpa 11 warga Maba Sangaji, Halmahera Timur, yang kini menjadi tersangka karena menolak tambang nikel di tanah adat mereka.

"Peristiwa kriminalisasi terhadap 11 warga Maba Sangaji adalah tragedi kemanusiaan dan ketidakadilan yang mencolok," ungkap Busyro. Dia menekankan bahwa masyarakat yang berjuang untuk melindungi hutan dan tanah mereka seharusnya diapresiasi, bukan dikriminalisasi. "Mereka menjalankan kewajiban sebagai warga negara, tetapi justru mendapatkan ancaman hukum. Siapa yang akan melindungi mereka di tengah iklim politik yang tidak mendukung?"

Busyro, yang juga mantan Ketua KPK, mengingatkan bahwa praktik penegakan hukum saat ini sering kali tidak berpihak pada rakyat. "Sistem politik kita dikuasai oleh pemodal, bukan oleh rakyat. Ini membuat tambang bisa masuk tanpa memperhatikan hak-hak masyarakat," tegasnya.

Dalam pandangannya, negara telah melakukan praktik terorisme politik dengan membungkam suara-suara yang memperjuangkan hak mereka. "Ini adalah penyalahgunaan kekuasaan yang paling brutal," kata Busyro. Dia menyoroti bahwa penetapan 11 warga sebagai tersangka menunjukkan betapa jauh penegakan hukum di Indonesia dari keadilan yang seharusnya.

"Kita masih optimis, meskipun mahal untuk memperjuangkan keadilan. Masih ada harapan selama ada orang-orang yang tulus membela yang lemah," tambahnya. Busyro juga menekankan pentingnya peran masyarakat sipil dan jurnalis dalam mengawasi dan mengkritik kebijakan yang merugikan rakyat.

"Kriminalisasi ini mencerminkan ketiadaan moralitas dalam proses hukum. Jika penegakan hukum dilakukan dengan kebencian, itu bukan penegakan hukum yang sesungguhnya," jelasnya. Menurutnya, istilah 'premanisme' yang digunakan untuk menjerat warga Maba Sangaji adalah tidak profesional dan harus dibuktikan di pengadilan.

"Perusahaan tambang yang merusak lingkungan juga bisa disebut preman. Mereka yang membiarkan kejahatan terjadi adalah bagian dari kejahatan itu sendiri," tegas Busyro. Dia mengajak masyarakat untuk terus berjuang dan tidak takut dalam membela kebenaran, meskipun tantangan yang dihadapi sangat besar.*