PORTALBANTEN, 15 Desember 2025 — Center for Budget Analysis (CBA) menuntut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera menyerahkan hasil audit yang menunjukkan potensi kerugian negara mencapai Rp12,59 triliun di PT Pupuk Indonesia (Persero). Tuntutan ini muncul setelah terungkapnya 21 indikasi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan BUMN yang bergerak di sektor pupuk tersebut.
Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, menegaskan bahwa laporan BPK seharusnya tidak hanya menjadi dokumen administratif. Ia menekankan perlunya tindakan nyata dari aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan yang ada.
“Laporan potensi kerugian negara sebesar Rp12,59 triliun di BUMN PT Pupuk Indonesia jangan hanya dijadikan laporan di atas kertas. Harus diserahkan kepada aparat hukum, baik KPK maupun Kejaksaan Agung, agar ada tindak lanjut yang jelas,” kata Uchok, Jumat (15 Desember 2025).
Uchok menambahkan bahwa BPK, sebagai lembaga audit negara, telah menyusun laporan berdasarkan data dan bukti yang kuat. Oleh karena itu, hasil audit tersebut layak dijadikan dasar awal penyelidikan oleh aparat penegak hukum.
Salah satu temuan yang menjadi sorotan CBA adalah dugaan pemahalan harga (overpricing) sebesar Rp1,91 triliun dalam pengadaan bahan baku pupuk NPK, termasuk phosphate rock dan kalium klorida (KCL). CBA menilai bahwa indikasi ini perlu diusut lebih lanjut untuk memastikan apakah praktik tersebut masih dalam batas kewajaran bisnis atau justru mengarah pada dugaan mark up yang merugikan negara.
“Pemahalan harga ini harus diungkap secara terang. Apakah masih murni urusan bisnis atau ada indikasi mark up yang merugikan negara dan menguntungkan oknum tertentu,” tegas Uchok.
CBA juga mendesak Kejaksaan Agung untuk segera memanggil pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab, termasuk Direktur Utama PT Pupuk Indonesia, Rahmad Pribadi, guna memberikan klarifikasi atas temuan tersebut.
“Sudah saatnya aparat hukum bertindak cepat dan tegas demi menjaga keuangan negara dan akuntabilitas pengelolaan BUMN,” tutup Uchok.*