PORTAL BANTEN - Pusat perhatian kini tertuju pada Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Kemenkop UMKM) setelah surat permintaan pendampingan dari enam Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Eropa beredar luas. Surat ini mengangkat isu mengenai rencana kunjungan istri Menteri Koperasi dan UKM, Agustina Hastarini, yang ikut dalam kegiatan resmi kementerian di Eropa. Desakan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki kasus ini semakin menguat.
Uchok Sky Khadafi, Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), menjadi salah satu suara yang menuntut KPK untuk segera memanggil Agustina Hastarini dan pejabat terkait di Kementerian UMKM. Menurutnya, surat yang beredar tersebut menimbulkan dugaan kuat akan adanya korupsi yang perlu diusut tuntas.
“Kami mendesak KPK agar segera memanggil dan memeriksa Agustina Hastarini serta para pejabat terkait di Kementerian UMKM. Ini penting untuk memastikan tidak ada penggunaan anggaran negara untuk kepentingan pribadi atau keluarga menteri,” kata Uchok, Senin (7/7).
Uchok dan sejumlah pengamat anggaran lainnya mempertanyakan justifikasi keikutsertaan istri menteri dalam perjalanan tersebut. Mereka berpendapat bahwa jika kegiatan tersebut dibiayai oleh negara tanpa urgensi yang jelas, maka bisa dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang.
“Tidak ada dasar hukum yang mengatur keikutsertaan istri menteri dalam kegiatan kedinasan ke luar negeri kecuali dalam misi kenegaraan tertentu. Kalau ini hanya tamasya terselubung, maka publik berhak tahu dan meminta pertanggungjawaban,” tegas Uchok.
CBA mencatat bahwa transparansi penggunaan anggaran perjalanan dinas masih menjadi masalah dalam pengelolaan keuangan kementerian. Banyak kasus sebelumnya menunjukkan bahwa anggaran perjalanan luar negeri sering disalahgunakan untuk kegiatan yang tidak relevan dengan tugas institusi.
Uchok menambahkan, KPK perlu melakukan klarifikasi dan memanggil pihak-pihak terkait, tidak hanya untuk menyelidiki kasus ini, tetapi juga untuk memperbaiki tata kelola perjalanan dinas di masa depan.
“Ini bukan semata menyasar personal. Ini soal pembenahan sistem. Kalau memang tidak ada pelanggaran, biarkan proses hukum yang menjawab. Tapi kalau ada potensi penyimpangan, maka negara tidak boleh diam,” katanya.
Kasus ini menjadi ujian bagi integritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang baru terbentuk. Masyarakat menuntut agar tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan kekuasaan, sekecil apa pun itu.