PORTALBANTEN - Isu terkait 109 ton emas PT Aneka Tambang (Antam) yang disebut palsu tengah menjadi perbincangan di media sosial. Sebuah unggahan di platform X bahkan mengimbau masyarakat untuk memeriksa kembali keaslian emas Antam yang mereka miliki. Unggahan tersebut memunculkan kekhawatiran bahwa emas produksi Antam selama periode 2010-2021 mungkin tidak asli.  

Namun faktanya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa emas tersebut bukanlah emas palsu. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa emas yang beredar tetap asli, tetapi perolehannya dilakukan secara ilegal. Hal ini mencakup emas yang berasal dari tambang ilegal maupun sumber dari luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi.  

"Emasnya asli, bukan emas palsu. Namun, perolehannya tidak sesuai aturan karena tidak diverifikasi secara resmi sebelum distempel dengan merek Antam," ujar Ketut pada Senin, 3 Juni 2024 lalu.

Ia juga menekankan bahwa peredaran emas ilegal dalam jumlah besar dapat berdampak pada stabilitas pasar. Jika emas beredar dalam jumlah berlebihan, harga emas bisa tertekan karena pasokan melampaui permintaan.  

Pada tahun 2024, Kejagung mulai mengusut dugaan korupsi terkait peredaran 109 ton emas Antam yang terjadi antara tahun 2010 hingga 2021. Sejauh ini, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.  

Di sisi lain, Direktur Utama PT Antam, Nico Kanter, memastikan bahwa seluruh emas yang diproses dalam periode tersebut tetap memenuhi standar keaslian dan sertifikasi internasional.  

"Tidak ada emas palsu. Semua emas yang diproses telah melalui prosedur sertifikasi yang ketat. LBMA (London Bullion Market Association) memiliki sistem audit yang sangat rigid, dan kami memenuhi semua standar tersebut," kata Nico dalam rapat dengan Komisi VI DPR pada 2024 lalu.

Jadi narasi isu tersebut tidak benar atau hoaks.*