PORTAL BANTEN - Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah berani dengan mendeklarasikan perang terhadap praktik korupsi yang merusak hutan. Dalam upaya ini, negara bertekad untuk merebut kembali jutaan hektare lahan sawit dan tambang ilegal yang selama ini dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo, menegaskan bahwa Presiden Prabowo "tidak memiliki satu hektare pun lahan sawit di Indonesia". Pernyataan ini disampaikan untuk menanggapi tuduhan yang mengaitkan Presiden dengan penguasaan lahan dan bencana banjir di Sumatera Utara.
Hashim menilai bahwa isu tersebut sengaja disebarkan oleh pihak-pihak yang merasa terancam oleh penegakan hukum di sektor kehutanan. Ia menambahkan bahwa serangan tersebut justru menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas praktik perampasan kawasan hutan.
Salah satu langkah signifikan yang diambil adalah eksekusi lahan ilegal PT Torganda seluas 47.000 hektare di kawasan Register 40 Padang Lawas, Sumatera Utara. Lahan yang selama bertahun-tahun dibiarkan terbengkalai kini resmi kembali dikuasai negara dan akan dikelola melalui skema pemulihan aset.
Langkah ini menjadi simbol kehadiran negara setelah sekian lama membiarkan kebun sawit ilegal merusak kawasan hutan lindung dan hutan produksi terbatas.
Melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), pemerintah berhasil mengamankan kembali 3,4 juta hektare kawasan hutan yang dirambah secara ilegal di berbagai wilayah Indonesia. Penertiban ini mencakup kebun sawit ilegal, tambang tanpa izin, serta kawasan hutan yang dialihfungsikan secara melawan hukum.
Pemerintah juga memberlakukan denda administratif sebesar Rp25 juta per hektare per tahun bagi pelanggar, sesuai regulasi terbaru, sebagai upaya untuk memberikan efek jera. Kebijakan ini dianggap sebagai titik balik dalam penegakan hukum lingkungan yang selama ini dianggap lemah terhadap korporasi besar.
Selain PT Torganda, sejumlah korporasi besar di sektor sawit dan tambang juga menjadi target penindakan. Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada perlakuan khusus, baik untuk perusahaan nasional maupun multinasional, dalam upaya menyelamatkan aset negara dan ekosistem hutan.
Di sektor pertambangan, pemerintah memberlakukan denda hingga Rp6,5 miliar per hektare bagi aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan, disertai penghentian operasi dan pemulihan lingkungan. Penindakan ini mencakup komoditas strategis seperti nikel, bauksit, batu bara, dan timah.