PORTAL BANTEN - Puluhan mahasiswa dan warga Halmahera Timur yang tergabung dalam Front Mahasiswa Maluku Utara Pro Warga Maba Sangaji (Format Praga) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung KPK RI pada Senin (11/8/2025). Mereka menuntut agar pihak KPK melakukan penegakan hukum terkait dugaan pelanggaran dalam pemberian izin tambang nikel kepada PT Position, yang dianggap merugikan masyarakat adat serta merusak lingkungan.

Koordinator aksi, M. Reza Syadik, menyampaikan bahwa hasil investigasi lapangan, dokumen resmi, dan kesaksian warga menunjukkan bahwa izin usaha pertambangan yang diberikan kepada perusahaan tersebut memiliki cacat prosedur, penuh dengan konflik kepentingan, dan mengabaikan hak-hak masyarakat.

“Kerusakan sudah nyata. Sungai Maba Sangaji dan anak-anak sungainya berubah keruh, ekosistem hancur, lahan produktif hilang, nelayan dan petani mengalami kerugian besar. Ini bukan hanya masalah lingkungan, tapi masalah keberpihakan negara,” tegas Reza.

Format Praga mengajukan beberapa tuntutan, antara lain:

1. KPK memeriksa dan menetapkan Sekretaris Daerah Halmahera Timur sebagai tersangka terkait dugaan keterlibatan dalam penerbitan izin tambang.

2. Kementerian ESDM mencabut seluruh izin PT Position.

3. Melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh izin tambang di Maluku Utara dan mempublikasikan hasilnya secara terbuka.

4. Pemerintah segera menghentikan kriminalisasi terhadap 11 warga adat Maba Sangaji yang sedang berhadapan dengan proses hukum.

Dalam aksi tersebut, para demonstran membawa spanduk bertuliskan #Bebaskan11WargaAdatMabaSangaji. Mereka menegaskan bahwa jika negara terus berpihak pada pelaku perusakan lingkungan, rakyatlah yang akan menjadi hakim terakhir.