PORTALBANTEN — Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menegaskan pihaknya akan mengumpulkan seluruh hasil pemberitaan yang pernah dibuat oleh Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar (TB), usai pria tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penanganan perkara di Kejaksaan Agung.

Hal itu disampaikan Ninik usai beraudiensi dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Kejagung, Selasa (22/4/2025). Menurut Ninik, Dewan Pers akan menjalankan tugas sesuai kewenangannya, khususnya dalam mendalami dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik yang mungkin dilakukan Tian.

“Kami akan terlebih dahulu mengidentifikasi seluruh produk jurnalistik yang bersangkutan, setelah itu memanggil para pihak terkait untuk dimintai keterangan. Karena apapun yang menyangkut produk pers dan etika profesi adalah ranah Dewan Pers,” ujar Ninik.

Meski demikian, Ninik menegaskan Dewan Pers tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung terhadap Tian Bahtiar. Ia memastikan, penilaian soal pelanggaran hukum pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

“Dewan Pers akan fokus di ranah etik dan produk jurnalistiknya. Sementara proses pidana tentu kami serahkan sepenuhnya kepada penegak hukum,” jelasnya.

Seperti diketahui, Tian Bahtiar ditetapkan sebagai tersangka bersama dua advokat, Marcella Santoso (MS) dan Junaedi Saibih (JS), dalam kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi di Kejaksaan Agung. Mereka diduga menyusun narasi pemberitaan yang memutarbalikkan fakta dan menyesatkan publik, khususnya soal angka kerugian negara dalam kasus korupsi timah, importasi gula, serta fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menyatakan bahwa Tian menerima imbalan sebesar Rp 478,5 juta dari kedua advokat tersebut atas konten-konten negatif yang dibuatnya. Qohar menegaskan, tindakan itu dilakukan Tian secara pribadi tanpa melibatkan manajemen JAK TV, dan tanpa kontrak kerja sama resmi antara media dan pihak advokat.

“Tersangka TB menjalankan aksinya atas nama pribadi. Tidak atas nama institusi media tempatnya bekerja,” kata Qohar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Selasa dinihari.*