PORTALBANTEN — Direktur Eksekutif Indonesia Yudikatif Watch, Dinalara Dermawati Butarbutar, angkat suara terkait penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, sebagai tersangka kasus dugaan suap Rp 60 miliar. Menurut Dinalara, kasus ini bukan sekadar persoalan oknum, melainkan refleksi kegagalan sistemik dalam pengawasan peradilan di Indonesia.

“Kasus ini hanyalah puncak dari gunung es. Kita sudah terlalu sering mendengar istilah mafia peradilan, tapi yang dibongkar hanya yang kebetulan ketahuan saja. Padahal pola dan modusnya sudah sangat lama dan sistematis,” tegas Dinalara saat dihubungi, Rabu (16/4/2025).

Dinalara menyebut, praktik jual beli perkara seperti yang terjadi dalam kasus korupsi ekspor CPO, bukan kejadian baru. Ia menilai ada skema terstruktur yang melibatkan bukan hanya hakim, tapi juga panitera, pengacara, hingga pejabat peradilan di atasnya. 

“Kalau hakim bisa menerima Rp 60 miliar hanya untuk satu kasus, itu artinya sistem kontrol internal Mahkamah Agung benar-benar bermasalah. Pengawasan etik hanya formalitas, sementara jaringan mafia perkara ini terus jalan tanpa hambatan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Dinalara juga menyoroti kasus-kasus lain seperti di PN Surabaya terkait vonis bebas Ronald Tannur, di mana terbukti ada aliran uang miliaran rupiah ke hakim dan keterlibatan mantan pejabat Mahkamah Agung. Baginya, ini bukti bahwa mafia hukum tidak berdiri sendiri, tapi bekerja dalam jaringan yang saling melindungi.

“Kasus Ronald Tannur itu mengonfirmasi betapa lemahnya sistem akuntabilitas di peradilan kita. Hampir setiap putusan penting bisa dinegosiasikan, tergantung siapa yang bisa membayar lebih mahal,” ungkapnya.

Ia pun meminta Kejaksaan Agung dan Komisi Yudisial tidak berhenti hanya pada individu yang ketahuan menerima suap. Menurut Dinalara, harus ada upaya serius membongkar jaringan mafia perkara secara menyeluruh. Termasuk menelusuri siapa saja aktor yang selama ini menikmati hasil transaksi hukum di balik meja.

“Kalau penanganan kasus ini hanya berhenti di Arif Nuryanta dan beberapa pengacara, artinya kita membiarkan mafia peradilan tetap hidup. Kejaksaan dan KY harus berani masuk ke lingkaran dalam Mahkamah Agung, karena jaringan mafia ini tidak mungkin bisa jalan tanpa ada beking di atas,” tandasnya.

Dinalara juga mendorong agar pemerintah dan DPR segera mendorong reformasi total di tubuh peradilan, mulai dari pola rekrutmen, pengawasan, hingga mekanisme penanganan dugaan pelanggaran etik.