JAKARTA – Penertiban hunian liar di bantaran rel kawasan Senen, Jakarta Pusat, menjadi sorotan publik setelah dikaitkan dengan kunjungan Presiden Prabowo Subianto. Menanggapi keresahan warga yang menilai pembongkaran dilakukan secara mendadak, pemerintah menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari program penataan kawasan yang telah direncanakan sejak lama.

Otoritas terkait menjelaskan bahwa penertiban ini bukan merupakan kebijakan tiba-tiba, melainkan amanat undang-undang yang telah disosialisasikan kepada masyarakat. Langkah ini diambil sebagai upaya prioritas untuk menjamin keselamatan warga yang tinggal di area zona bahaya.

Landasan Hukum dan Faktor Keselamatan

Penertiban ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Aturan tersebut mewajibkan ruang manfaat jalur kereta api steril dari bangunan guna meminimalkan risiko kecelakaan, gangguan operasional, hingga potensi bencana seperti longsor.

“Bangunan di bantaran rel memiliki risiko tinggi, baik bagi penghuni maupun perjalanan kereta api,” ujar perwakilan otoritas terkait. Selama ini, PT Kereta Api Indonesia (KAI) bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeklaim telah melakukan sosialisasi berkala dan memberikan surat peringatan sebelum tindakan penertiban dilakukan.

Penataan Bertahap, Bukan Reaksi Sesaat

Program sterilisasi jalur rel di kawasan Senen sejatinya telah berjalan selama beberapa tahun secara bertahap. Penertiban tidak hanya menyasar hunian liar, tetapi juga perlintasan ilegal yang kerap memicu kecelakaan fatal.

Pemerintah membantah anggapan bahwa penertiban ini merupakan reaksi spontan atas kunjungan Presiden. Kehadiran kepala negara disebut hanya memperkuat perhatian terhadap percepatan penataan yang sudah ada dalam agenda pembangunan daerah.

Dukungan DPRD DKI dan Solusi Hunian Layak