PORTALBANTEN - Setelah melalui masa Lebaran yang kerap menyita banyak pengeluaran, kini warga Banten mendapat angin segar dari pemerintah provinsi. Mulai 10 April hingga 30 Juni 2025, program pemutihan pajak kendaraan bermotor resmi digelar. Ini bukan sekadar kebijakan fiskal, melainkan bentuk konkret empati pemerintah terhadap beban ekonomi masyarakat pasca lebaran.

Bertajuk "Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025”, kebijakan ini mengacu pada Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025. Program tersebut memberikan pembebasan sanksi administrasi bahkan pokok pajak tertentu, utamanya bagi kendaraan yang telah lama mati pajak.

Menurut Gubernur Banten, program ini adalah bentuk keberpihakan terhadap rakyat, terutama mereka yang sempat tertahan untuk melunasi pajak karena kondisi ekonomi yang tak menentu. “Momentum pascale­baran adalah saat yang tepat untuk membantu masyarakat bangkit, salah satunya melalui stimulus pajak ini,” ujarnya.

Solusi Pas untuk Dompet yang Baru Saja 'Menipis' pada Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025

Bagi masyarakat yang baru saja mengeluarkan dana besar untuk mudik, berbelanja, dan silaturahmi keluarga, pemutihan ini ibarat oase di tengah kekeringan. Sebab, banyak warga yang merasa kewalahan saat harus melunasi tunggakan pajak sekaligus denda yang menumpuk.

Sulastri (38), warga Cilegon, menyambut baik program ini. "Jujur, saya sempat stres karena motor saya nunggak dua tahun lebih. Tapi setelah dengar ada pemutihan esok tanggal 10 April 2025, saya langsung siapkan biar dua hari lagi siapkan dokumen biar bisa lunas tanpa denda,” ujarnya.

Jangan Tunda, Jangan Terlewat Ikutan Program Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025

Program ini berlaku bagi seluruh pemilik kendaraan bermotor yang terdaftar di Provinsi Banten, baik perorangan maupun badan usaha. Warga hanya perlu datang ke kantor Samsat dengan membawa STNK, BPKB, dan KTP.

Program ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesadaran pajak masyarakat, serta mendongkrak kepatuhan wajib pajak di sektor kendaraan bermotor.