PORTALBANTEN.NET – Proses eksekusi lahan dan bangunan yang ditempati keluarga Kasudin di wilayah Jenjing, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, berlangsung dramatis dan mendapat perlawanan dari pihak penghuni, pada Kamis (26/2026).
Eksekusi dilakukan dengan pengawalan ketat aparat gabungan yang terdiri dari unsur TNI, Polri, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban selama proses pembongkaran berlangsung.
Tim kuasa hukum dari Law Firm M Dr. C. M. Firdaus Oiwobo, S.H., S.HI., M.H., & Partner/Attorney Paralegal Pembasmi and Associates yang dipimpin langsung oleh Firdaus Oiwobo turut berada di lokasi untuk mengawal jalannya pelaksanaan eksekusi atas lahan yang disebut sebagai milik PT Gradya Murni Utama.
Menurut keterangan Firdaus, situasi di lapangan sempat memanas ketika dirinya bersama tim melakukan pendampingan terhadap proses eksekusi. Ia mengaku menerima dugaan ancaman dari salah satu anggota keluarga Kasudin. Selain itu, ia juga menyebut adanya ucapan bernada penghinaan yang ditujukan kepada anggota kepolisian yang bertugas mengamankan jalannya eksekusi.
Firdaus menegaskan bahwa pihaknya berencana menempuh langkah hukum terkait dugaan ancaman tersebut dengan melaporkannya kepada aparat penegak hukum agar dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Setiap tindakan yang mengandung unsur ancaman maupun penghinaan terhadap aparat negara harus disikapi melalui mekanisme hukum yang berlaku. Kami akan mengumpulkan bukti-bukti dan mempertimbangkan untuk membuat laporan resmi," ujar Firdaus.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak keluarga Kasudin terkait tudingan dugaan ancaman tersebut. Proses eksekusi sendiri berlangsung di bawah pengamanan aparat gabungan untuk memastikan kegiatan berjalan kondusif dan menghindari terjadinya bentrokan di lokasi.
Pihak berwenang diharapkan dapat menindaklanjuti setiap laporan yang masuk secara profesional dan proporsional, sehingga seluruh pihak yang bersengketa dapat memperoleh kepastian hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.