PORTAL BANTEN - Di tengah dinamika politik Indonesia, Gerakan Nasional 98 menggelar sebuah diskusi publik yang menarik perhatian banyak kalangan. Acara bertajuk “Wujudkan Demokrasi Pancasila sebagai Arah Kembali ke Jatidiri Bangsa” berlangsung di Handayani Prima, Jakarta Timur, pada Rabu, 15 Oktober 2025.
Diskusi ini dihadiri oleh sejumlah tokoh dan aktivis terkemuka, termasuk Selamet Ginting, Taufan Hunneman, Saiful Bahari, Bambang Sripudjo, dan Anton Aritonang. Anton Aritonang membuka acara dengan memperkenalkan para pembicara yang akan membahas arah pembangunan sistem ketatanegaraan Indonesia.
Dalam sesi diskusi, Dr. Syaiful Bahari, S.H., M.H. menyampaikan pemaparan bertema “Rekonstruksi Sistem Ketatanegaraan Indonesia dalam Konsep Demokrasi Pancasila.” Ia menekankan bahwa konstitusi Indonesia tidak muncul dari ketiadaan, melainkan merupakan hasil dari jiwa dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
“Konstitusi bukan hanya aturan yang dibuat oleh penguasa, tetapi cerminan jiwa bangsa yang hidup di tengah masyarakat,” kata Syaiful, Rabu (15 Oktober 2025).
Lebih lanjut, Syaiful menjelaskan bahwa Pancasila adalah hasil pemikiran dan pengalaman panjang bangsa Indonesia dalam menemukan identitasnya. Oleh karena itu, Pancasila harus dipahami sebagai lebih dari sekadar dasar negara; ia juga merupakan pedoman moral dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dalam penjelasannya, Syaiful menegaskan bahwa para pendiri bangsa menolak sistem liberal Barat dan memilih untuk mengedepankan nilai-nilai gotong royong, permusyawaratan, dan keadilan sosial.
“Negara yang diinginkan para pendiri bangsa adalah negara berbudi pekerti, bukan negara kekuasaan,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya etika dan moralitas dalam penyelenggaraan negara agar bangsa Indonesia tidak kehilangan adab. “Bangsa tanpa budi pekerti akan kehilangan arah dan jatidirinya,” katanya.
Diskusi publik ini mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghidupkan kembali nilai-nilai Demokrasi Pancasila. Para peserta sepakat bahwa rekonstruksi sistem ketatanegaraan harus berlandaskan pada prinsip kemanusiaan, keadilan sosial, serta musyawarah mufakat, sesuai dengan yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.