PORTAL BANTEN - Harga batubara di pasar internasional mengalami penurunan yang signifikan, sebuah situasi yang biasanya membuat pengusaha tambang di berbagai negara panik. Namun, di Indonesia, para pelaku industri ini justru menunjukkan sikap tenang. Mengapa demikian? Hal ini disebabkan oleh kebijakan pemerintah yang menetapkan harga jual batubara untuk kebutuhan domestik (Domestic Price Obligation/ DPO) tetap pada angka maksimal US$ 70 per ton, tanpa terpengaruh oleh fluktuasi harga global.
Uchok Sky Khadafi, Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), menyoroti bahwa kebijakan ini memungkinkan pengusaha tambang, baik yang beroperasi secara legal maupun ilegal, untuk tetap menikmati keuntungan meskipun harga internasional merosot. "Pengusaha tambang tetap kaya raya dan pesta pora karena tidak kena imbas dari turunnya harga batubara. Pemerintahan Prabowo sangat baik kepada pengusaha tambang batubara. Biar harga pasar nyungsep, tapi harga dalam negeri dijamin mereka tetap untung," kata Uchok, Minggu (23/11/2025).
Lebih lanjut, Uchok menegaskan bahwa pihak yang sebenarnya dirugikan adalah PLN serta sektor industri semen dan pupuk yang bergantung pada pasokan batubara dari pengusaha. Dengan harga domestik yang tidak turun, biaya produksi mereka tetap tinggi, yang pada gilirannya dapat mempengaruhi harga barang di pasaran.
“Tidak turunnya harga batubara dalam negeri memperlihatkan pemerintah melindungi para bandit. Ini bentuk clientelism, oligarchy protection, atau kalau memakai bahasa yang lebih jujur: kleptokrasi halus berbaju kebijakan energi. Mereka kaya raya, rakyat tetap miskin,” tambahnya.
Sejak tahun 2018, harga batubara untuk kebutuhan kelistrikan domestik ditetapkan sebesar US$ 70 per ton, sedangkan untuk industri semen dan pupuk ditetapkan pada US$ 90 per ton. Kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Menteri ESDM dan dibedakan berdasarkan tingkat kalori batubara.
Sementara itu, Kementerian ESDM baru saja merilis Harga Batubara Acuan (HBA) untuk periode 1–14 November 2025, yang mencakup empat kategori berdasarkan kualitas. HBA (6.322 GAR) tercatat sebesar US$ 102,03, turun dari periode sebelumnya, sedangkan HBA I (5.300 GAR) mengalami sedikit kenaikan menjadi US$ 67,29.
Dengan adanya perbedaan mencolok antara harga global dan harga DMO yang tetap tinggi, perdebatan mengenai keberpihakan pemerintah terhadap oligarki tambang diperkirakan akan terus menghangat.