PORTALBANTEN -- Jakarta menjadi saksi atas keputusan mengejutkan yang diambil oleh Hendry Ch Bangun, Ketua Umum PWI Pusat. Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (21/8), gugatan wanprestasi yang diajukan PWI terhadap Forum Humas (FH) BUMN resmi dicabut. Keputusan ini diambil hanya sepekan sebelum Kongres Persatuan PWI yang dijadwalkan berlangsung pada 29–30 Agustus 2025 di Cikarang, Bekasi.

"Pencabutan gugatan ini semata demi menjaga kondusifitas kongres yang sangat penting untuk menyatukan kembali PWI," ungkap Hendry Ch Bangun. Ia menekankan bahwa kongres ini bertujuan untuk mengembalikan marwah PWI sebagai organisasi wartawan tertua dan terbesar di Indonesia.

Selama masa konflik, PWI mengalami berbagai tantangan, termasuk kehilangan posisi di Dewan Pers dan ketidakmampuan untuk menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Hendry menambahkan, "Itu sangat menjatuhkan harkat PWI dan membuat sejumlah pihak bertepuk tangan."

Ia juga menegaskan bahwa kongres harus bebas dari isu-isu yang dapat merusak proses persatuan. Fokus utama haruslah pada program pelatihan, pendidikan, dan peningkatan kompetensi bagi sekitar 30 ribu anggota di 38 provinsi.

Hendry juga menyampaikan rasa terima kasih kepada Menteri BUMN Erick Thohir yang telah memprakarsai kerja sama sponsorship antara FH BUMN dan PWI. Dukungan ini memungkinkan pelaksanaan UKW gratis di 20 provinsi, dari Aceh hingga Papua Selatan.

Awalnya, gugatan wanprestasi diajukan oleh MR Tan Law Firm sebagai kuasa hukum PWI, yang menilai FH BUMN tidak memenuhi kewajiban pembayaran sesuai kesepakatan kerja sama. Namun, demi terciptanya suasana kondusif menjelang kongres bersejarah ini, Hendry Ch Bangun memilih untuk mencabut gugatan tersebut. Keputusan ini menunjukkan bahwa menjaga persatuan organisasi jauh lebih penting daripada melanjutkan konflik hukum.*