PORTAL BANTEN - Laporan investigasi media internasional mengungkap dugaan penggunaan senjata termal atau termobarik dalam konflik di Gaza yang memicu keprihatinan global terkait keselamatan warga sipil di wilayah tersebut.
Temuan tertanggal 10 Februari 2026 tersebut mengindikasikan adanya penggunaan senjata bersuhu ekstrem hingga ribuan derajat Celsius yang berdampak fatal bagi penduduk setempat.
Laporan forensik otoritas setempat turut memperkuat dugaan penggunaan bom vakum yang memiliki daya hancur sangat destruktif terhadap objek-objek sipil dan infrastruktur di sekitarnya.
Langkah Indonesia bergabung dalam Board of Peace (BoP) dinilai sebagai strategi diplomasi aktif yang tepat untuk mencegah pelanggaran HAM lebih lanjut di tengah krisis tersebut.
Pemerintah menegaskan keterlibatan Indonesia dalam BoP fokus pada misi non-tempur, mencakup stabilisasi kemanusiaan, perlindungan warga sipil, dukungan medis, serta pemulihan infrastruktur dasar pascakonflik.
“Kehadiran Indonesia diarahkan untuk memastikan perlindungan masyarakat sipil dan mendukung stabilisasi. Bukan untuk operasi tempur,” tegas pernyataan resmi pemerintah.
Penggunaan senjata pembakar terhadap warga sipil diatur ketat dalam Protokol III Konvensi Senjata Konvensional (CCW) 1980 serta Pasal 36 Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa.
Hukum internasional mewajibkan setiap negara melakukan peninjauan hukum terhadap penggunaan senjata baru guna memastikan kesesuaian dengan standar kemanusiaan yang berlaku secara global.
Melalui keanggotaan di BoP, Indonesia memiliki peluang besar berkontribusi dalam pengawasan lapangan secara transparan serta mendorong akuntabilitas atas dugaan pelanggaran hukum humaniter.