PORTALBANTEN -- Berita menggembirakan datang bagi anggota Ikatan Wartawan Online (IWO) setelah Pengadilan Niaga Medan mengeluarkan putusan yang menolak gugatan Kekayaan Intelektual pada Senin, 20 Oktober 2025. Keputusan ini menegaskan bahwa nama dan logo IWO adalah milik sah Perkumpulan Wartawan Online.
Putusan tersebut diterima IWO melalui e-court pada hari yang sama. Majelis hakim yang menangani perkara ini dinilai telah bekerja dengan cermat dan objektif, mempertimbangkan semua bukti serta argumen hukum yang diajukan oleh kedua belah pihak.
Kuasa Hukum IWO, Jamhari Kusnadi, S.E., S.H., M.H., mengungkapkan rasa syukur dan apresiasi kepada Majelis Hakim Pengadilan Niaga Medan atas keputusan yang dianggap adil dan profesional.
“Puji Tuhan! Kami menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Niaga Medan, khususnya kepada Majelis Hakim yang telah menunjukkan profesionalisme, ketelitian, dan kebijaksanaan dalam memimpin sidang ini. Kami percaya proses peradilan telah berjalan dengan transparan dan berkeadilan,” kata Jamhari.
Perkara ini dipimpin oleh Hakim Ketua Vera Yetti Magdalena, S.H., M.H., bersama dua hakim anggota, Erianto Siagian, S.H., M.H. dan Zufida Hanum, S.H., M.H.
Gugatan Kekayaan Intelektual tersebut diajukan oleh Yudhistira, mantan anggota IWO yang keanggotaannya dicabut pada Agustus 2023. Dalam gugatannya, Yudhistira mengklaim hak cipta atas banner yang menampilkan logo IWO.
Namun, Majelis Hakim memutuskan untuk menolak gugatan tersebut dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp486.000.
Dalam petikan putusan disebutkan, “Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard). Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp486.000.”
Jamhari menilai, putusan ini bukan hanya kemenangan hukum bagi IWO, tetapi juga mempertegas keabsahan organisasi wartawan yang sah secara legalitas dan kelembagaan.