PORTALBANTEN -- Pencabutan Kartu Pers yang dialami oleh wartawan CNN Indonesia, Diana Valencia, untuk meliput di Istana Kepresidenan pada 27 September 2025, menimbulkan keprihatinan mendalam. Keputusan ini diambil setelah Diana dianggap mengajukan pertanyaan yang dianggap tidak relevan dengan hasil kunjungan luar negeri Presiden, khususnya mengenai program prioritas Presiden.
Menanggapi situasi ini, Sekjen IWO, Telly Nathalia, menyatakan, "Kami sangat menyayangkan pencabutan Kartu Pers tersebut oleh Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden (BPMI Setpres). Tindakan ini jelas bertentangan dengan Pasal 3 ayat 1 dan Pasal 6 UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers, yang berpotensi mengganggu proses demokrasi di Indonesia."
Lebih lanjut, Telly menekankan bahwa wartawan dan pers merupakan pilar keempat demokrasi yang memiliki peran penting dalam mengawasi ketiga pilar lainnya serta menyampaikan informasi yang akurat kepada publik.
IWO juga sejalan dengan pernyataan Dewan Pers, meminta agar BPMI Setpres segera memulihkan akses Kartu Pers untuk wartawan CNN Indonesia.
"Kami berharap tidak ada lagi reaksi berlebihan dari semua pihak terhadap keberadaan pers di berbagai sektor, baik pemerintah, swasta, maupun masyarakat umum. Pers adalah jembatan komunikasi bangsa. Pelemahan terhadap pers adalah pelemahan terhadap demokrasi," tambahnya.
Dalam konteks ini, IWO mendukung upaya klarifikasi yang dilakukan oleh pimpinan dan redaksi CNN Indonesia kepada BPMI Setpres.
"Kami berharap masalah ini dapat diselesaikan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi, di mana kebebasan pers menjadi salah satu acuan utamanya," tutup Telly Nathalia.*