PORTAL BANTEN - Dalam langkah tegas untuk melindungi lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) telah menjatuhkan sanksi kepada 21 perusahaan yang diduga berkontribusi terhadap terjadinya banjir di Puncak.
Sanksi ini diumumkan dalam taklimat media yang berlangsung di Jakarta pada Rabu kemarin (16/7/2025), dihadiri oleh Sestama KLH, Rosa Vivien Ratnawati, dan Direktur Sanksi Administrasi KLH, Ari Prasetia.
Rosa Vivien Ratnawati menegaskan bahwa kerusakan ekosistem di hulu sungai menjadi salah satu penyebab utama banjir yang melanda kawasan Puncak.
"Kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelanggar yang merusak lingkungan," kata Rosa.
Ari Prasetia menambahkan, sanksi ini merupakan bagian dari upaya KLH untuk mencegah bencana serupa di masa depan.
"Kegiatan usaha harus mempertimbangkan dampak lingkungan agar kejadian seperti ini tidak terulang," ujarnya.
Langkah ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi perusahaan lain untuk lebih bertanggung jawab dalam pengelolaan lingkungan, demi menjaga kelestarian alam dan mencegah bencana yang merugikan masyarakat.