PORTALBANTEN - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan kebijakan penghapusan seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, bagi masyarakat yang belum membayar kewajibannya hingga tahun 2024. Kebijakan ini memberi kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk memperbarui pajak tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025. Selama periode tersebut, masyarakat hanya perlu membayar pajak tahun berjalan tanpa dikenakan denda atau biaya tunggakan.
"Kami memaafkan seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor. Tapi setelah Lebaran, saya minta semuanya disiplin membayar pajak," ujar Dedi Mulyadi, Selasa 18 Maret 2025.
Menurutnya, pajak kendaraan memiliki peran besar dalam pembangunan infrastruktur, termasuk perbaikan jalan. Oleh karena itu, setelah masa penghapusan tunggakan berakhir, kendaraan yang masih menunggak pajak tidak akan diizinkan melintas di jalan kabupaten maupun provinsi.
"Kalau setelah ini masih ada yang tidak bayar pajak, ya mohon maaf, kendaraan tersebut tidak boleh lagi lewat di jalan provinsi dan kabupaten," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Dedi Taufik, menyebutkan bahwa kebijakan ini juga bertujuan untuk menertibkan data kepemilikan kendaraan sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
"Kami berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat. Selain itu, bagi yang kendaraannya bukan atas nama pribadi, segera urus bea balik nama kendaraan yang saat ini sudah digratiskan," jelas Dedi Taufik.
Untuk mempermudah pembayaran pajak, pemerintah juga menyediakan berbagai layanan digital seperti E-Samsat, aplikasi Sambara melalui Jabar Apps Sapawarga, serta layanan Samsat Keliling dan Samsat Drive Thru.
Melalui kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan yang diberikan untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan dan mendukung pembangunan daerah dengan lebih tertib. Bagaimana dengan Banten?*