PORTALBANTEN — Menjelang peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025, Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) mengingatkan publik bahwa dunia ketenagakerjaan Indonesia tengah berada di ambang krisis serius. Di bawah kepemimpinan Prabowo-Gibran, gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, upah murah, dan fleksibilisasi hubungan kerja makin memperburuk nasib buruh Indonesia.

Dalam pernyataan sikapnya yang dirilis pada Senin (28/4), GEBRAK mencatat sepanjang tahun 2024 terjadi lebih dari 250.000 PHK di berbagai sektor strategis, mulai dari industri padat karya seperti tekstil, garmen, alas kaki hingga industri ekstraktif seperti tambang dan perkebunan. Krisis ini berlanjut di awal 2025, dengan lebih dari 18.000 buruh kehilangan pekerjaan hanya dalam dua bulan pertama.

"Bicara tentang lapangan pekerjaan berkualitas seperti dalam janji-janji Asta Cita Prabowo-Gibran ternyata justru berbanding terbalik dengan realitas lapangan. Gelombang PHK terus membesar, hubungan kerja menjadi semakin lentur tanpa kepastian, dan upah buruh tetap rendah jauh dari standar kebutuhan hidup layak," tegas GEBRAK.

Tak hanya ancaman PHK, buruh juga menghadapi ketidakpastian akibat tren labor market flexibility yang kian dominan. Sistem kerja kontrak jangka pendek, outsourcing, serta kemitraan semu di sektor transportasi online memperparah ketidakamanan pekerjaan. Sementara itu, upah minimum yang ditetapkan justru makin jauh dari prinsip upah layak, bahkan hanya memperhitungkan kebutuhan lajang, bukan untuk menopang kehidupan keluarga.

Dalam situasi ini, GEBRAK menilai negara tidak berpihak kepada rakyat pekerja. Alih-alih memperkuat perlindungan sosial dan memperbaiki jaminan ketenagakerjaan, rezim justru mempercepat agenda politik seperti pengesahan RUU TNI dan mendukung proyek-proyek raksasa PSN yang memperbesar ketimpangan sosial.

Menolak menjadi bagian dari perayaan seremonial bersama Presiden di Monas, GEBRAK akan menggelar aksi mandiri di kawasan Dukuh Atas, Jakarta, pada 1 Mei 2025. Mereka membawa sejumlah tuntutan konkret, antara lain:
- Cabut UU Cipta Kerja beserta seluruh turunannya,
- Sahkan RUU Ketenagakerjaan Pro Buruh dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga,
- Hapus sistem kerja fleksibel dan berikan jaminan kerja layak,
- Berikan status pekerja bagi pengemudi ojek dan taksi online,
- Tingkatkan jaminan sosial bagi pekerja informal, sektor kesehatan, kelautan, pertanian, dan buruh migran.

GEBRAK juga menyerukan penghentian segala bentuk intimidasi terhadap aksi-aksi buruh dan masyarakat sipil pada May Day. Hak untuk menyuarakan ketidakadilan adalah bagian dari demokrasi yang tidak boleh dikebiri.

"May Day bukan perayaan kekuasaan. Ini adalah momen rakyat pekerja menagih janji kesejahteraan yang terus diingkari," dalam pernyataan GEBRAK yang merupakan penyatuan berbagai elemen organisasi seperti Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Konfederasi Serikat Nasional (KSN), Sentral Gerakan Buruh Nasional (SGBN),KONTRAS, LBH Jakarta, WALHI dan lainnya.*