PORTAL BANTEN - Hampir 17.200 harapan baru terwujud! Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengumumkan hasil seleksi PPPK tahap II untuk tenaga non-ASN. Suasana haru bahagia tentu menyelimuti para pelamar yang berhasil melewati seleksi ketat ini.

“Dari 21.658 peserta, hari ini kita umumkan 17.154 orang lulus seleksi PPPK, terdiri atas 17.009 peserta teknis dan 145 peserta nakes,” terang Kamaruddin Amin, Sekjen Kemenag sekaligus Ketua Panitia Seleksi, di Jakarta, Senin (30/6/2025).

Kabar gembira ini tentu menjadi suntikan semangat bagi para pelamar yang telah berjuang keras. Mereka yang dinyatakan lulus kini dihadapkan pada tantangan berikutnya: melengkapi berkas secara elektronik melalui akun masing-masing di laman https://sscasn.bkn.go.id. Periode pengunggahan berkas berlangsung mulai 1 hingga 31 Juli 2025.

“Proses seleksi ini tidak dipungut biaya, kelulusan pelamar adalah prestasi dan hasil kerja sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari pegawai Kementerian Agama atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan,” tegas Kamaruddin Amin, Senin (30/6/2025).

“Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta,” sambungnya.

Kepala Biro SDM Setjen Kemenag, Wawan Djunaedi, merinci dokumen yang wajib diunggah. Diantaranya pas foto formal, ijazah asli (dan surat penyetaraan bagi lulusan luar negeri), transkrip nilai, hasil cetak DRH dari situs SSCASN yang telah ditandatangani dan bermaterai, surat pernyataan lima poin bermaterai, SKCK, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, serta surat keterangan bebas narkoba. Semua dokumen harus diunggah paling lambat akhir Juli 2025.

“Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan peserta yang dinyatakan lulus seleksi tidak mengisi DRH dan/atau tidak dapat memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumen, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri,” jelas Wawan Djunaedi.

Bagi peserta yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus, konsekuensinya cukup berat. Mereka wajib mengunggah surat pengunduran diri bermaterai dan tak boleh melamar ASN selama dua tahun anggaran berikutnya.

“Apabila peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir Seleksi PPPK dan/atau sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya,” papar Wawan, Senin (30/6/2025).