PORTALBANTEN – Harapan warga Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, untuk melihat tuntasnya kasus dugaan pemalsuan sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Hak Milik (SHM) di wilayah pagar laut harus pupus sementara. Kepolisian dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menangguhkan penahanan terhadap empat tersangka utama, termasuk Kepala Desa Kohod Arsin dan Sekretaris Desa Ujang Karta.

Penangguhan ini diumumkan setelah masa penahanan para tersangka berakhir. Dalam keterangannya, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan langkah tersebut dilakukan sesuai prosedur hukum.

"Sehubungan sudah habisnya masa penahanan, maka penyidik akan menangguhkan penahanan terhadap empat tersangka sebelum 24 April," ujar Djuhandhani, Rabu kemarin (24/4/2025).

Keempat tersangka diketahui ditahan sejak 24 Februari 2025. Sesuai KUHAP, masa penahanan maksimal selama penyidikan adalah 60 hari. Karena hingga batas waktu tersebut berkas belum dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU), bahkan berkas sempat dua kali dikembalikan, penahanan pun harus berakhir.

Di sisi lain, penangguhan ini memicu kekecewaan mendalam dari warga yang sebelumnya sempat menggelar aksi syukuran. Sejumlah warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Anti Kedzoliman (Amak) sempat mencukur rambut gundul secara massal untuk merayakan penangkapan para tersangka pada Februari lalu.

"Iya, intinya kami syukuran diawali cukur rambut gundul secara massal, dan sedikit selamatan, doa bersama dengan warga di Alar Jiban," ungkap Oman, Ketua Amak, pada 25 Februari 2025 lalu.

Kini, rasa syukur itu berubah menjadi rasa khawatir. Warga mempertanyakan kelanjutan proses hukum atas kasus yang mereka anggap sudah merugikan hak masyarakat atas lahan pesisir.

Sementara itu, Djuhandhani menjelaskan bahwa penangguhan tidak berarti kasus berhenti. Penyidikan tetap berjalan, dan petunjuk dari JPU, termasuk pengembangan dugaan tindak pidana korupsi, akan terus ditindaklanjuti.*