PORTAL BANTEN - Yanto Suarez Yunus, kuasa hukum masyarakat Maba Sangaji, menegaskan bahwa kasus yang menimpa 11 warga setempat harus diungkap dengan keadilan yang seutuhnya. Menurutnya, penetapan tersangka ini mencerminkan adanya kecenderungan untuk mengkriminalisasi perjuangan masyarakat adat dan lingkungan.
"Kasus ini seharusnya dilindungi oleh prinsip Anti-SLAPP, yang bertujuan melindungi masyarakat dari tuntutan hukum saat mereka memperjuangkan kepentingan publik," ungkap Suarez pada Jumat (18/7/2025).
Ia menekankan bahwa isu ini bukan hanya sekadar masalah hukum positif, melainkan juga sebuah perjuangan untuk melindungi tanah, sungai, dan hutan yang menjadi sumber kehidupan masyarakat. "Putusan ini menciptakan preseden buruk bagi penegakan keadilan lingkungan," tegasnya.
Suarez juga mengungkapkan keprihatinan mendalam terhadap kondisi keluarga para tersangka. Banyak dari mereka adalah tulang punggung keluarga yang kini terpaksa meninggalkan anak, istri, dan orang tua tanpa penghidupan yang layak.
Lebih lanjut, ia menyoroti tindakan PT Position yang harus diusut secara hukum. Menurutnya, perusahaan tersebut telah melakukan eksplorasi di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diberikan, dan aktivitas mereka telah menyebabkan pencemaran serta kerusakan lingkungan. "Siapa sebenarnya yang melindungi PT Position ini sehingga mereka tidak tersentuh hukum?" tanyanya dengan nada skeptis.*