PORTALBANTEN — Ketegangan antara institusi hukum dan kebebasan pers kembali mencuat usai penetapan tersangka terhadap Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar, oleh Kejaksaan Agung. Penetapan ini memicu gelombang reaksi keras dari komunitas pers yang menilai langkah Kejaksaan terlalu gegabah dan berpotensi membahayakan ruang kebebasan jurnalistik di Indonesia.
Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO), Dwi Christianto, S.H., M.Si., menyayangkan langkah Kejaksaan yang dinilai melewati jalur kode etik jurnalistik dan langsung masuk ke ranah pidana.
“Jika tuduhan berkaitan dengan pemberitaan, maka seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999, bukan langsung melalui proses pidana. IWO khawatir langkah ini dapat mengancam kebebasan pers dan menciptakan preseden buruk ke depannya,” ujar Dwi di Jakarta, pada Rabu, 23 April 2025.
Dalam kasus ini, Tian Bahtiar diduga menerima Rp478,5 juta untuk membuat berita yang dinilai menyudutkan Kejaksaan Agung terkait perkara korupsi besar: timah, dan impor gula. Namun, organisasi-organisasi jurnalis seperti IWO, IJTI, AJI, PWI, dan Koalisi Kemerdekaan Jurnalis (KKJ) menilai bahwa adanya unsur kepentingan di balik pemberitaan bukan serta-merta menjadikannya tindak pidana, apalagi bila belum diperiksa terlebih dahulu melalui mekanisme etik oleh Dewan Pers.
“Dewan Pers, melalui Ketua Ninik Rahayu, memang menyatakan menghormati proses hukum Kejaksaan Agung. Meski demikian, IWO menilai terkait pemberitaan Jak TV, apakah memenuhi standar etik jurnalistik atau tidak, itu adalah kewenangan Dewan Pers. Termasuk juga status kompetensi Tian sebagai wartawan,” tambah Dwi.
Di sisi lain, Sekretaris Jenderal IWO, Telly Nathalia, menyampaikan kekhawatirannya soal potensi kriminalisasi terhadap jurnalis.
“Ini adalah cara-cara halus yang akan mengarah ke kriminalisasi pers, pembungkaman pers dengan bungkus upaya penegakan hukum. Entah Kejaksaan Agung sadar atau tidak, sangatlah kebetulan produk jurnalistik kemudian dikaitkan dengan kasus suap,” tegas Telly.
Ia menambahkan, “Upaya penegakan hukum kita sepakat dilakukan, namun perlindungan kepada pers juga sebuah keharusan, mengingat pers adalah pilar keempat demokrasi, yang pembungkamannya akan mencederai demokrasi.”
Penetapan Tian sebagai tersangka bersama dua advokat lain, Marcella Santoso dan Junaedi Saibih, menghadirkan dilema serius: bagaimana batas antara jurnalisme yang sah dengan propaganda yang mungkin disusupi kepentingan?