PORTALBANTEN – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyoroti lemahnya perencanaan berbasis kebutuhan dalam proyek pengadaan laptop untuk digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022. Kasus yang tengah disidik oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) ini berpotensi melibatkan jajaran pengambil keputusan di Kementerian Pendidikan, termasuk mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, penyidik sedang menelusuri kemungkinan adanya rekayasa kebijakan teknis yang berujung pada pemaksaan penggunaan laptop berbasis sistem operasi Chromebook, kendati telah ada hasil kajian sebelumnya yang menyatakan perangkat tersebut tidak cocok untuk kebutuhan pendidikan di Indonesia.
“Penyidikan akan mengungkap apakah kebijakan itu benar-benar murni berdasarkan kebutuhan atau justru diarahkan secara sistematis untuk kepentingan tertentu,” kata Harli di Jakarta, Selasa (27/5/2025).
Harli menambahkan, pemanggilan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim masih terbuka dan akan dilakukan jika dianggap penting untuk mengungkap konstruksi peristiwa tindak pidana tersebut. Sebelumnya, penyidik telah menggeledah rumah dua mantan staf khusus menteri berinisial FH dan JT, dan menyita sejumlah barang bukti elektronik.
Kebijakan Digitalisasi yang Melenceng dari Kajian Awal
Pengusutan ini menguak bahwa pada 2018-2019 Kemendikbudristek sebenarnya telah melakukan uji coba terhadap penggunaan Chromebook di sekolah. Hasilnya menunjukkan keterbatasan signifikan, terutama karena perangkat tersebut tidak bisa beroperasi tanpa koneksi internet—yang pada saat itu belum merata di seluruh wilayah Indonesia.
Kajian awal atau Buku Putih
dari tim teknis justru merekomendasikan sistem operasi Windows sebagai pilihan yang lebih layak. Namun, secara mengejutkan, kementerian membentuk tim baru dan menghasilkan kajian yang menyimpulkan hal sebaliknya mengarahkan agar dalam pengadaan selanjutnya, sistem operasi Chromebook tetap digunakan.
“Ini yang sedang kami dalami. Apakah tim teknis itu dibentuk secara independen atau memang diarahkan untuk menyusun kajian tertentu? Jika ada persekongkolan untuk mengubah arah kebijakan, maka itu bisa masuk ke dalam ranah pidana,” jelas Harli.