PORTAL BANTEN - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan keterlibatan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan laptop untuk program digitalisasi pendidikan yang berlangsung antara 2019 hingga 2022. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menyatakan bahwa Nadiem adalah sosok kunci dalam perencanaan pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa Chromebook.
"Proses perencanaan ini bahkan sudah dilakukan Nadiem sebelum ia menjabat sebagai Menteri," ungkap Qohar dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (15/7). Ia menambahkan bahwa rencana tersebut dirumuskan bersama Ibrahim Arief, meskipun Arief belum dilantik sebagai konsultan teknologi saat itu.
Qohar menjelaskan, "Nadiem sudah memikirkan bersama-sama dengan saya sebelum menjadi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk menggunakan produk sistem operasi tertentu sebagai satu-satunya sistem operasi dalam pengadaan TIK pada tahun 2020-2022." Setelah menjabat, Nadiem melanjutkan rencana tersebut dengan mengadakan pertemuan dengan pihak Google untuk membahas program digitalisasi pendidikan di Kemendikbud.
Hasil dari pertemuan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Staf Khusus Nadiem, Jurist Tan, yang juga bertemu dengan Google untuk membahas proses teknis pengadaan Chromebook dengan sistem operasi Chrome OS. Pada 6 Mei 2020, Nadiem memimpin rapat melalui Zoom Meeting yang dihadiri oleh Direktur SD Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih, Direktur SMP, Mulyatsyah, serta Konsultan Teknologi, Ibrahim Arief.
"Dalam rapat Zoom meeting tersebut, NAM memerintahkan pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020 hingga 2022 dengan menggunakan Chrome OS," jelas Qohar. Ia juga menambahkan bahwa Nadiem menerbitkan Peraturan Mendikbudristek Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur pelaksanaan pengadaan laptop Chromebook.
Dalam peraturan tersebut, Nadiem menjelaskan bahwa sumber dana untuk proyek ini berasal dari APBN di Satuan Pendidikan Kemendikbudristek sebesar Rp3,64 triliun dan Dana Alokasi Khusus sebesar Rp5,66 triliun, sehingga totalnya mencapai Rp9,30 triliun untuk 1.200.000 unit Chromebook. Namun, Qohar menyoroti bahwa penggunaan Chrome OS oleh guru dan siswa tidak optimal karena kesulitan dalam penggunaannya.*