PORTAL BANTEN - Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah mengambil langkah tegas dengan mencegah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, untuk bepergian ke luar negeri. Langkah ini diambil sejak 19 Juni 2025 dan berlaku selama enam bulan ke depan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa pencegahan ini bertujuan untuk memperlancar proses penyidikan terkait dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang berlangsung antara tahun 2019 hingga 2022.

Pada 23 Juni 2025, Nadiem Makarim memenuhi panggilan penyidik kejaksaan untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus tersebut. Setelah menjalani pemeriksaan selama 12 jam, Nadiem menyatakan, "Saya hadir hari ini di Kejaksaan Agung sebagai warga negara yang percaya bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan adalah pilar penting bagi demokrasi dan pemerintahan yang bersih."

Harli Siregar menambahkan bahwa penyidik sedang mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat oleh berbagai pihak yang mengarahkan tim teknis untuk merekomendasikan penggunaan laptop berbasis sistem operasi Chrome, meskipun sebelumnya telah dilakukan uji coba yang menunjukkan bahwa penggunaan Chromebook tidak efektif.

Menurut Harli, pengadaan laptop Chromebook menghabiskan dana sebesar Rp 9,982 triliun, yang berasal dari dana satuan pendidikan dan dana alokasi khusus. Nadiem Makarim, dalam konferensi pers pada 10 Juni 2025, membantah tuduhan bahwa ia telah mengubah kajian proyek pengadaan laptop di kementerian yang dipimpinnya.

Ia menegaskan bahwa kajian pengadaan laptop pada masa jabatannya berbeda dengan kajian sebelumnya, yang hanya ditujukan untuk daerah yang tidak memiliki akses internet.*