PORTALBANTEN - Kejaksaan Agung resmi menetapkan Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar, sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan perkara korupsi komoditas timah dan importasi gula. Penetapan status tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Kejaksaan Agung pada Selasa (22/4/2025) dini hari.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa Tian Bahtiar terbukti menerima uang senilai Rp 478,5 juta dari dua tersangka lainnya, yakni advokat Marcella Santoso dan Junaedi Saibih. Dana tersebut digunakan untuk membuat konten-konten negatif yang bertujuan mendiskreditkan Kejaksaan Agung dalam proses penanganan perkara.

“Konten-konten negatif itu dipublikasikan oleh TB (Tian Bahtiar) di sejumlah media sosial dan media online,” ujar Abdul Qohar dalam keterangan persnya.

Abdul Qohar menegaskan bahwa Tian tidak hanya menyebarkan berita-berita tendensius, tetapi juga menyusun narasi yang memutarbalikkan fakta, terutama soal nilai kerugian negara dalam perkara yang sedang berjalan. Narasi tersebut disebut menyesatkan publik dan berpotensi menghambat proses hukum yang tengah berlangsung.

Sebagai catatan penting, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa aksi Tian dilakukan secara pribadi tanpa keterlibatan pihak manajemen JakTV. Tidak ada kontrak kerja sama resmi antara pihak media televisi tersebut dengan advokat maupun pihak terkait kasus.

“Jadi JakTV tidak ada kaitannya. Uang itu diterima secara pribadi oleh TB, bukan atas nama perusahaan,” lanjut Qohar.

Selain uang tunai, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen tagihan pemberitaan, invoice pembayaran konten, hingga rekap berita-berita negatif yang telah dipublikasikan di berbagai media daring dan media sosial.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyeret seorang direktur pemberitaan televisi nasional dalam upaya sistematis membentuk opini publik negatif terhadap aparat penegak hukum. Kejaksaan Agung menegaskan proses hukum akan terus berjalan hingga seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban.

Kini, Tian Bahtiar bersama Marcella Santoso dan Junaedi Saibih telah resmi ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.*