PORTAL BANTEN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi menangkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) berinisial P, yang kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Penangkapan ini terjadi setelah P mangkir dari panggilan pemeriksaan sebanyak tiga kali, pada Senin (14/07/2025).
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, mengungkapkan bahwa P diduga telah menyalahgunakan anggaran negara sebesar Rp800 juta yang seharusnya digunakan untuk pelayanan publik. "Uang negara yang seharusnya digunakan untuk pelayanan publik justru diselewengkan untuk keperluan pribadi," kata Agus.
Setelah menjalani pemeriksaan selama lima jam, P langsung dititipkan di Lapas Kelas II A Warungkiara. Sebelumnya, tersangka juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Sekarwangi dan dinyatakan dalam kondisi sehat.
Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/M.2.30/Fd.1/03/2025 tertanggal 18 Maret 2025. Selain P, dua tersangka lainnya juga telah ditetapkan, yaitu TS sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan HR sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu. Ketiganya diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran pemeliharaan kendaraan operasional pengangkut sampah milik DLH Kabupaten Sukabumi.
Agus menambahkan, "Kami masih mengembangkan penyidikan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam perkara ini."
Kasus ini telah menarik perhatian publik dan mencoreng citra instansi pemerintah daerah, khususnya di sektor pelayanan lingkungan hidup.
Kejari Sukabumi menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan keuangan negara.*