PORTAL BANTEN - Dalam sebuah operasi yang mengejutkan, Kepala Inspektorat Baubau, yang dikenal dengan inisial AA, terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau. Kejadian ini berlangsung pada Senin (14/7/2025) siang di sebuah rumah di Kelurahan Katobengke, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara.
AA bersama tiga orang lainnya diduga terlibat dalam praktik korupsi terkait pengadaan modal tak terwujud untuk perangkat lunak senilai Rp 148 juta. Dalam operasi tersebut, tim Kejari berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 40 juta.
“Kita mengamankan uang tunai sebesar Rp 40 juta, uang tunai saat kita sudah amankan sudah berada di tangan LM,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Baubau, Iwan Gustiawan, kepada media di kantornya pada Selasa (15/7/2025).
Selain AA, tiga terduga lainnya adalah LM, Pejabat Pengadaan Unit Pengadaan (ULP) Baubau, EK, Perencana Ahli Muda Inspektorat, dan WN, Bendahara Inspektorat. Setelah penangkapan, Kejari Baubau melanjutkan dengan penggeledahan di kantor Inspektorat dan ULP Baubau, serta mengamankan sejumlah dokumen terkait pembelanjaan modal perangkat lunak.
“Semuanya kita bawa ke kantor Kejaksaan Negeri Baubau untuk kita melakukan pemeriksaan dan pendalaman dari masing-masing peran yang diamankan. Dari hasil pendalaman dan pemeriksaan, kita menetapkan dua orang tersangka yaitu saudara LM dan AA,” jelas Iwan.
Menurut Iwan, pengadaan perangkat lunak di Inspektorat Baubau memiliki anggaran sebesar Rp 148 juta, yang dikerjakan oleh PT MKF. Setelah pekerjaan selesai, PT MKF melakukan proses pencairan anggaran di Inspektorat Kota Baubau.
“Pada saat proses pencairan sudah dilaksanakan, ternyata ada permintaan dari tersangka AA melalui tersangka LM kepada rekanan eksekutif PT MKF. Tersangka AA meminta uang sejumlah Rp 94 juta,” kata Iwan.
Uang tunai yang disita sebesar Rp 40 juta merupakan bagian dari jumlah yang diminta oleh AA. Saat ini, kedua tersangka sedang menjalani pemeriksaan, dan proses hukum akan berlangsung selama 20 hari, mulai dari Senin (14/7/2025) hingga 2 Agustus 2025.*