PORTALBANTEN — Kejaksaan Negeri Kota Banjar menetapkan Ketua DPRD Kota Banjar berinisial DRK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD Kota Banjar periode anggaran 2017-2021. Ironisnya, sejumlah kenaikan tunjangan itu dilakukan di masa sulit pandemi Covid-19.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Sri Haryanto, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti kuat berupa keterangan saksi, ahli, dokumen, hingga hasil audit kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 3,5 miliar lebih.

“Padahal, saat itu kita semua sedang menghadapi situasi pandemi Covid-19 di tahun 2020-2021. Namun, yang terjadi justru ada dua kali kenaikan tunjangan perumahan dan transportasi bagi anggota DPRD Kota Banjar,” ujar Sri Haryanto dalam keterangan persnya, Senin 21 April 2025.

Melawan Hukum dan Abaikan Aturan

Menurut Sri, praktik tersebut bukan hanya mencederai moral publik di tengah situasi krisis, tapi juga dilakukan dengan cara yang melanggar hukum. DRK selaku Ketua DPRD Banjar saat itu memaksakan usulan kenaikan tunjangan tanpa dasar hukum yang sah, serta mengabaikan ketentuan penyesuaian peraturan wali kota dengan peraturan pemerintah yang mengatur hak keuangan DPRD.

“Pada 2017, DRK seharusnya segera menyesuaikan Peraturan Wali Kota dengan PP Nomor 18 Tahun 2017. Karena tidak dilakukan, pembayaran tunjangan perumahan berikut sarana prasarana yang seharusnya diterima menjadi tidak sesuai, dan ini berlangsung selama 15 bulan,” terangnya.

Potensi Tersangka Lain

Sri Haryanto juga menyebut kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara ini, mengingat proses pendalaman keterangan saksi dan alat bukti masih terus berjalan. “Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, besar kemungkinan akan ada penambahan pihak-pihak yang ikut bertanggung jawab,” katanya.

Atas perbuatannya, DRK dijerat dengan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.