PORTALBANTEN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar resmi menetapkan Ketua DPRD Kota Banjar berinisial DR sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tunjangan rumah dinas dan tunjangan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kota Banjar periode 2017–2021. Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp3,5 miliar.
Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (21/4/2025). Kepala Kejari Kota Banjar, Sri Haryanto, menjelaskan bahwa DR diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam mengatur kenaikan besaran tunjangan rumah dinas dan transportasi, bahkan di tengah kondisi pandemi Covid-19 pada 2020–2021.
"Padahal saat itu situasi negara sedang dalam masa pandemi, tetapi justru dilakukan dua kali kenaikan tunjangan secara melawan hukum," ujar Sri Haryanto.
Penyalahgunaan Anggaran juga Pelanggaran Aturan oleh Ketua DPRD Kota Banjar
Sri Haryanto juga mengungkapkan bahwa praktik ini bermula sejak tahun 2017, saat DR selaku Ketua DPRD Kota Banjar tidak segera melakukan penyesuaian Peraturan Wali Kota dengan ketentuan PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Akibatnya, pembayaran tunjangan perumahan beserta fasilitas pendukungnya menjadi tidak sesuai aturan dan berlangsung selama lebih dari 15 bulan.
Selain itu, Kejari Banjar juga mendalami dugaan bahwa anggaran tunjangan rumah dinas digunakan tidak sesuai ketentuan karena disalurkan kepada pihak yang tidak memenuhi syarat.
“Kami menemukan indikasi penyalahgunaan anggaran tunjangan rumah dinas yang seharusnya hanya diberikan kepada pejabat tertentu sesuai aturan. Hal ini jelas telah merugikan keuangan negara,” jelasnya.
Proses Hukum Berlanjut, Potensi Tersangka Lain
Kepala Kejari Banjar, Haryanto, menegaskan pihaknya akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan. "Kami akan menindaklanjuti kasus ini sesuai ketentuan hukum dan memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas perbuatannya," tegasnya.