PORTALBANTEN - Ketua Umum DPP Garda Bela Negara Nasional (GBNN), Fahria Alfiano, menegaskan bahwa keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam menangani kejahatan narkotika, terorisme, dan separatisme merupakan langkah strategis dalam memperkuat stabilitas nasional dan mendukung supremasi hukum di Indonesia.
Menurut Fahria, dinamika ancaman terhadap negara saat ini tidak lagi terbatas pada serangan bersenjata, melainkan juga menyasar ketahanan sosial dan moral bangsa melalui jaringan narkoba, aksi teror, dan gerakan separatis. Oleh karena itu, ia menyebutkan bahwa kolaborasi antara TNI dan lembaga penegak hukum seperti Polri dan Kejaksaan menjadi keniscayaan dalam mempercepat penanganan ancaman tersebut.
“TNI bukan mengambil alih tugas penegakan hukum sipil, tetapi memperkuat kemampuan negara dalam merespons cepat terhadap ancaman yang masif, terorganisir, dan lintas wilayah. Ini soal efektivitas dan sinergi,” ujar Fahria, Kamis (9/5/2025).
Ia menilai TNI memiliki struktur, kapasitas, serta jaringan teritorial yang bisa menjangkau hingga ke pelosok, yang sering kali tidak terjangkau secara optimal oleh lembaga penegak hukum sipil. Hal ini menjadikan TNI sebagai mitra strategis, bukan sebagai pesaing kewenangan sipil.
“Tidak ada pihak yang dirugikan jika negara menggunakan seluruh instrumen terbaiknya. Justru aneh kalau ada yang menolak TNI ikut serta memberantas narkoba dan terorisme. Supremasi sipil tetap jalan, tapi negara harus solid menghadapi ancaman nyata,” tegasnya.
Di bawah kepemimpinannya, GBNN juga telah membentuk berbagai satuan tugas berbasis masyarakat yang bergerak di bidang pendidikan bela negara dan pencegahan penyalahgunaan narkotika di tingkat akar rumput.
Fahria menyoroti keberhasilan operasi TNI dalam penggerebekan jaringan narkotika di Bima, Nusa Tenggara Barat, sebagai bukti konkret bahwa kehadiran militer dapat memperkuat upaya pemberantasan kejahatan luar biasa. TNI dalam operasi tersebut tetap mengedepankan sinergi dengan Polri dan menyerahkan proses hukum kepada institusi penegak hukum sipil.
“Ancaman narkoba dan terorisme adalah perang asimetris yang harus dihadapi dengan kekuatan kolektif. GBNN sepenuhnya mendukung langkah pemberdayaan TNI dalam kerangka hukum yang jelas dan tetap menjunjung tinggi prinsip demokrasi dan hak asasi,” pungkasnya.*