PORTAL BANTEN - Sebelum terjaring oleh OTT, Kirun, Direktur Dalihan Natolu Grup (DNG), telah membagikan uang sogokan sebesar Rp 2 miliar ke beberapa pejabat. Uang ini ditujukan untuk memastikan DNG menang dalam tender proyek di wilayah Tabangsel. KPK telah mengamankan uang tunai Rp 231 juta, yang merupakan sisa dari uang sogokan tersebut, di rumah Kirun di Kota Padangsidimpuan.

“Uang tunai Rp 231 juta diamankan, sisa dari uang Rp 2 miliar, di rumah Kirun saat dilakukan penggeledahan,” ungkap Direktur Penyelidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers di Jakarta, Sabtu (29/6).

KPK akan menelusuri aliran uang suap Rp 2 miliar yang sempat dicairkan Kirun di salah satu bank di wilayah Tabangsel. Awal mula terbongkarnya kasus ini adalah karena adanya laporan masyarakat. Setelah menerima laporan, tim KPK langsung melakukan penyelidikan dan menjerat Kirun.

“Awal minggu ini diperoleh info penarikan uang Rp 2 miliar dari pihak swasta di sana. Tim memantau malam Kamis, ada pertemuan Kir dan Ray dengan Top di satu tempat. Kita lakukan penangkapan,” ujarnya.

Diduga tempat pertemuan Kir, Ray, dan Top ini di salah satu lokasi di Kota Panyabungan, karena KPK awalnya menyebut OTT ini di Kabupaten Mandailing Natal (Madina). “Kita sudah menggandeng PPTAK untuk memantau aliran uang ini kemana saja berjalan,” jelasnya.

KPK mengungkap bahwa barang bukti kasus ini hanya Rp 231,8 juta, yang merupakan sisa dari Rp 2 miliar yang dicairkan Direktur Dalihan Natolu Group (DNG) M. Akhirun Efendi Siregar alias Kirun. Namun, uang yang sebenarnya ditujukan untuk dibancak dalam proyek-proyek di Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah 1 Sumut sebanyak Rp 46 miliar.

“Untuk tahun 2025 total anggarannya Rp 231,8 miliar,” jelasnya. “Dan Rp 46 miliar akan digunakan untuk menyuap,” jelas Asep lagi.

KPK menegaskan, mereka tidak mau menunggu sampai proyek Rp 231,8 miliar ini dimenangkan PT DNG lagi karena jika PT DNG yang menang, maka kualitas proyek akan buruk karena Rp 46 miliar dana itu akan digunakan untuk suap.*