PORTAL BANTEN – Penetapan TY (44), mantan pegawai Baznas Jabar, sebagai tersangka karena menyebarluaskan dokumen internal lembaga, menuai perdebatan luas di tengah masyarakat. Sebab, TY diketahui merupakan sosok yang sempat mengungkap dugaan korupsi di tubuh Baznas Jawa Barat, lembaga yang mengelola dana zakat umat.
Kasus ini memunculkan pertanyaan serius: bagaimana semestinya negara melindungi pelapor dugaan korupsi, tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian terhadap data bersifat rahasia?
TY dilaporkan ke Polda Jabar oleh pejabat Baznas, Achmad Ridwan, pada 7 Maret 2025. Ia dijerat dengan Undang-Undang ITE, khususnya Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) dan (2) terkait akses dan penyebaran data elektronik yang bersifat rahasia tanpa izin.
Namun, muncul kontroversi karena dokumen yang disebar TY diyakini berisi indikasi penyimpangan dana zakat, dan digunakan dalam konteks pelaporan kepada aparat penegak hukum.
KPK: Pelapor Korupsi Perlu Dilindungi
Menanggapi isu tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pentingnya melindungi pelapor dugaan korupsi sebagai bagian dari sistem deteksi dini atas tindak pidana yang merugikan negara dan publik.
“Melaporkan korupsi adalah bentuk kontribusi warga dalam memberantas kejahatan luar biasa. Oleh karena itu, pelapor harus mendapatkan perlindungan, baik identitas maupun keselamatannya,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada 29 Mei 2025.
Ia menyampaikan bahwa pelaporan ke KPK bersifat tertutup dan dijaga kerahasiaannya. Namun, pihaknya belum bisa memastikan apakah TY pernah melapor ke KPK atau tidak karena seluruh proses pelaporan ditangani secara internal sesuai prosedur operasional standar.
Meski demikian, KPK menyayangkan jika pelapor memilih mempublikasikan informasi yang dilaporkannya kepada media atau publik secara terbuka. Hal itu dinilai dapat memperbesar risiko terhadap pelapor, serta berpotensi menyalahi peraturan perundang-undangan jika menyangkut dokumen rahasia negara atau institusi.