PORTAL BANTEN — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua mantan pejabat tinggi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC). Mantan Wakil Direktur Utama, Catur Budi Harto, dan mantan Direktur Digital dan Teknologi Informasi, Indra Utoyo, terlibat dalam skandal yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 744,5 miliar.
Kasus ini mencuat setelah penyidik KPK menemukan bukti awal yang menunjukkan adanya persekongkolan dalam proyek pengadaan EDC yang berlangsung antara tahun 2019 hingga 2024. "Ada 13 orang yang dicekal, tetapi 5 di antaranya kini berstatus tersangka," ungkap Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Rabu malam (9/7/2025).
Kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 744,5 miliar berasal dari dua skema pengadaan, yaitu skema beli putus senilai Rp 241 miliar dan skema sewa sebesar Rp 503,4 miliar. Asep menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan para tersangka dilakukan secara terstruktur dan sistematis.
Indra Utoyo diduga telah melakukan pertemuan dengan pihak vendor, termasuk Elvizar dan Rudy Kartadidjaja, untuk membagi proyek pengadaan EDC sebelum lelang resmi dibuka. "Lelang yang dilakukan kemudian hanyalah formalitas," kata Asep.
Untuk memastikan vendor yang telah ditunjuk menang, spesifikasi teknis barang sengaja dikunci agar hanya merek tertentu, seperti Verifone dan Sunmi, yang bisa dipasok oleh vendor pilihan mereka. Hal ini membuat perusahaan lain tidak dapat memenuhi syarat untuk berpartisipasi.
"Tersangka IU, atas sepengetahuan tersangka CBH, memerintahkan bawahannya untuk mengatur spesifikasi tersebut. Harga penawaran dari vendor yang sudah ditentukan juga diduga telah digelembungkan," jelas Asep.
Praktik korupsi ini berlangsung dari tahun ke tahun, dengan Catur Budi Harto dan Indra Utoyo secara konsisten mengarahkan agar pemenang lelang adalah perusahaan-perusahaan yang sama, termasuk PT Pasifik Cipta Solusi dan PT Bringin Inti Teknologi. Sebagai imbalan, Catur Budi Harto diduga menerima hadiah berupa dua ekor kuda dan sepeda senilai Rp 525 juta dari Elvizar, sementara Dedi Sunardi menerima sepeda senilai Rp 60 juta.
Aliran dana haram juga diduga mengalir ke pihak vendor, di mana Rudy Suprayudi Kartadidjaja menerima fee dari Verifone Indonesia dengan total mencapai Rp 19,72 miliar dan Rp 10,9 miliar. Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK juga memaparkan hasil penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan, termasuk simpanan uang dalam rekening penampungan KPK sebesar Rp 17,75 miliar, satu set stik golf, dan bilyet deposito senilai Rp 28 miliar. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyitaan ini merupakan langkah awal dalam pemulihan aset terkait dugaan tindak pidana korupsi.